logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kuala Tungkal Laksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu

Kuala Tungkal | PA Kuala Tungkal

Pengadilan Agama Kuala Tungkal kembali melaksanakan sidang terpadu Istbat Nikah yang bertempat di Aula Kantor Camat Bram Itam.

Sidang terpadu istbat nikah ini adalah kelanjutan kerjasama yang sudah dimulai pada tahun 2017 antara Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Kabupaten Kab. Tanjung Jabung Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kementerian Agama Kab. Tanjung Jabung Barat, berdasarkan data Verifikasi dari Tim Sidang terpadu pada tahun lalu, hampir 2000 pasangan suami istri dalam wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini Pengadilan Agama Kuala Tungkal melayani perkara Istbat Nikah terpadu dalam wilayah Kec Bram Itam terdata sebanyak 203 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), yang akan di bagi menjadi 4 kali pelaksanaan, dimana tahap pertama dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2018 dengan menyidangkan 59 perkara.(jurdilaga paktl / ozy)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice