
Lubuk Pakam (21 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Konstatering / pencocokan objek perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk di Jalan Amir Hamzah, Gang Mesjid, Dusun V, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
.jpeg)
Pelaksanaan Konstatering berjalan dengan lancar. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H., Kepala Desa Labuhan Deli, Hajeman, S.H., M.H., Jurusita, Likwan Harahap, Saksi-saksi, Zainal Arifin, S.H., dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H., Pihak Kepolisian, Pemohon dan Kuasa Pemohon, serta Termohon.
