logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Sunggal (4 Mei 2023). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH bersama dengan Juru Sita, Likwan Harahap, dan Analis Perkara Peradilan, Bachtiar Hasan Sinaga, S.H., melaksanakan sita jaminan nomor perkara 547/Pdt G/2023/PA.Lpk yang terletak di Desa Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang.

Sita Jaminan Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice