
Sunggal (4 Mei 2023). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH bersama dengan Juru Sita, Likwan Harahap, dan Analis Perkara Peradilan, Bachtiar Hasan Sinaga, S.H., melaksanakan sita jaminan nomor perkara 547/Pdt G/2023/PA.Lpk yang terletak di Desa Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang.

Sita Jaminan Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi.
