.jpeg)
Lubuk Pakam (13 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menjadi tuan rumah pelaksanaan Diskusi Hukum yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Kegiatan ini diikuti oleh enam Pengadilan Agama di wilayah I PTA Medan, yaitu PA Lubuk Pakam, PA Medan, PA Sei Rampah, PA Stabat, PA Binjai, dan PA Tebing Tinggi.
.jpeg)
.jpeg)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua PTA Medan Nomor 1091/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.3/XI/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Undangan Diskusi Hukum. Diskusi dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di ruang sidang utama PA Lubuk Pakam mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan tema “Penyelesaian Percepatan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.”
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PTA Medan, Dr. Insyafli, M.H.I., didampingi oleh Wakil Ketua PTA Medan, Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Panitera PTA Medan, Heri Eka Siswanta, S.H., M.H., dan Sekretaris PTA Medan, H. Hilman Lubis, S.H., M.H.
.jpeg)
.jpeg)
Selain itu, hadir pula Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim dari enam Pengadilan Agama peserta. Diskusi ini menjadi wadah strategis bagi para aparatur peradilan agama untuk saling bertukar pandangan, membahas hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara, serta mencari solusi untuk mempercepat penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.
.jpeg)
Ketua PTA Medan dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan agama. “Dengan forum diskusi hukum ini, kita dapat menyatukan persepsi dalam penerapan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara demi memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” ujar Dr. Insyafli.
.jpeg)
.jpeg)
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud peningkatan kualitas kinerja dan pemahaman hukum di setiap satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah PTA Medan, khususnya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
