PA Makassar Sosialisasi Program AIPJ dan PUSKAPA

Makassar | pa-makassar.net
Pada hari Kamis tanggal 13 September 2013 digelar penyuluhan hukum oleh Mahasiswa fak. Hukum UMI. Makassar dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Tentang Peradilan Agama”., dan sebagai nara sumber adalah wakil ketua PA. Makassar didampingi oleh seorang calon hakim yang bertugas di PA. Makassar, Tedi Lahati S.HI.
Acara itu berlangsung di kantor Kecamatan Biringkanaya Makassar dan dibuka secara resmi oleh camat Biringkanaya Makassar. Dalam sambutannya, camat Biringkanaya banyak mengungkapkan permasalahan masyarakat terkait dengan perceraian dan kewarisan.
Pada kegiatan itu, wakil ketua PA. Makassar menjelaskan tentang kedudukan peradilan agama, kewenangannya, masalah biaya perkara dan juga menjelaskan tentang hukum materil menyangkut perkawinan dan kewarisan.
Pada kesempatan itu juga, tidak disia-siakan oleh Harijah Damis untuk sosialisasi berperkara secara prodeo khususnya bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan hak identitas terkait akta nikah dan akta cerai. Akses terhadap hak identitas merupakan bagian dari program AIJP dan PUSKAPA yang baru saja diikuti oleh Harijah, yang ketika itu masih menjabat Ketua PA. Sengkang.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai atau pasangan suami istri dari masyarakat miskin yang tidak mempunyai akta nikah dapat mengajukan gugat cerai atau permohonan isbath nikah secara prodeo dengan melengkapi gugatan/permohonannya dengan surat keterangan miskin.
Harijah Damis terakhir menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terhadap masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan taat hukum bagi masyarakat.
Oleh: Aria Libra.
