PA Mamuju Eksekusi Putusan “18 Tahun Lalu”

(Foto: Apel Siaga dipimpin oleh Kepala Operasional Polresta Mamuju di halaman Kantor Polsek Sampaga sebelum berangkat ke lokasi obyek eksekusi)
Mamuju | PA Mamuju
Eksekusi seringkali disebut ten uitvoer legging van vonnissen ‘ (sebagai menjalankan putusan). Menjalankan putusan pengadilan bermakna melaksanakan secara paksa putusan pengadilan, jika diperlukan dengan bantuan pihak keamanan, jika Termohon Eksekusi tidak menjalankan putusan secara sukarela. Syarat utama melakukan eksekusi adalah harus ada title eksekutorial, yang terkandung di dalamnya ada hak seseorang yang harus dilaksanakan. Titel dimaksud dalam putusan dan akta otentik adalah irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Demikian juga halnya Putusan Pengadilan Agama (PA) Mamuju Nomor 095/Pdt.G/2000/PA.Mmj, tanggal 12 Februari 2001, dan pada tahun 2019 ini baru dimohonkan eksekusi oleh pihak Pemohon Eksekusi.
Setelah proses sidang aanmaning terhadap putusan PA Mamuju tersebut, tepatnya pada hari Kamis, 5 September 2019, Tim Eksekutor PA Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap obyek eksekusi, setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju,


(Foto Atas: Panitera PA Mamuju dibonceng oleh Panmud Hukum PA Mamuju, menuju lokasi obyek eksekusi, yang hanya dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan jalan kaki, dan Foto bawah:sebagian tim eksekusi dengan berjalan kaki menuju lokasi obyek eksekusi di Dusun Alle-Alle dan di Dusun Tarailu, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju)
Urgensi pengawalan pihak keamanan pada eksekusi kali ini, disebabkan karena pihak Kepolisian Resort Kota Mamuju, telah memberikan prediksi kemungkinan adanya potensi “gangguan” keamanan, setelah melakukan kegiatan intelejen, sehingga waktu pelaksanaan eksekusi diminta oleh pihak kepolisian ditunda beberapa kali, hingga eksekusi dapat dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019, dengan jaminan keamanan dari pihak kepolisian sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, jo. Pasal 15 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI..
Selanjutnya Panitera PA Mamuju Drs. H. Sudarno, M.H., selaku Pelaksana Eksekusi atas perintah Ketua PA Mamuju berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebelum melakukan eksekusi, bertemu dengan Kepala Unit Perangkat Daerah Desa Tarailu untuk menjelaskan maksud kedatangan tim eksekutor PA Mamuju di tiga lokasi obyek eksekusi yang berada dalam wilayah Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, yakni Sebidang Kebun Coklat /sawah seluas kurang lebih 2 (dua) ha di Dusun Alle-Alle, dan sebidang Kebun Coklat/sawah seluas 2 (dua) ha di Dusun Tarailu, serta sebuah rumah semi permanent berlantai 2(dua) berukuran 4 x 12 m2 di Dusun Tarailu.

(foto: suasana pelaksanaan eksekusi pada obyek 6.3. sebidang empang seluas 4 (empat) ha terletak di Dusun Sinabatta, Desa Sinabatta, Kecamatan Budong-budong/Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah).
Perlu diketahui, bahwa PA Mamuju yang berkedudukan di ibukota Provinsi Sulawesi Barat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, memiliki wilayah yurisdiksi meliputi wilayah dua wilayah kabupaten/Kota, yakni Kota Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, dan setelah mempehatikan hukum acara yang berlaku dan demi rasa keadilan para pihak, “putusan PA Mamuju yang bertitle eksekutorial, harus dijalankan secara paksa, walaupun putusan tersebut sudah 18 tahun lamanya setelah diputus dan inkracht” pungkas Ketua PA Mamuju (DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., MA) saat ditanya perihal Putusan Nomor 095/Pdt.G/2000/PA.Mmj, tanggal 12 Februari 2001. (IT PA Mmj)
