logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Maninjau Gelar Sidang Keliling Terpadu di Kecamatan Malalak

 

Sidang Terpadu Hakim A

Maninjau | pa-maninjau.go.id

Kembali pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 Pelayanan Satu Atap dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Maninjau bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Sidang keliling ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami keterbatasan akses ke Pengadilan, sesuai dengan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia(Justice for poor dan Justice for all). Apalagi sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2014 yang menekankan pentingnya memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama yang terkendala dengan biaya berperkara.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Camat Malalak yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Agam, Kepala Dinas Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kasubag Humas Kabupatem Agam, Camat Kecamatan Malalak , Kepala KUA Kecamatan Malalak dan masyarakat yang akan mengikuti sidang terpadu.

Kembali kemasa lalu, Sidang keliling terpadu perdana telah sukses dilaksanakan pada tahun 2014 di kecamatan IV Koto dan dilanjutkan di Dama Gadang Kecamatan Tanjung Raya.

Pada kesempatan itu Ketua PA Maninjau pada masa itu Drs. H. Abdul Hadi, MHI  mengatakan Sidang terpadu di Kecamatan IV Koto menjadi  yang pertama di Sumatera Barat, keenam di Indonesia, dan ketujuh di tingkat Internasional. Jadi dengan kegiatan tersebut membuat Sekretaris Ditjen Badilag, H. Tukiran, SH., MM., dan Senior Advisor AIPJ(Australia Indonesia Partnership for Justice), Drs. H. Wahyu Widiana, MA datang untuk menghadiri Sidang Keliling terpadu kedua yang dilaksanakan di Dama Gadang, Kecamatan Tanjung Raya.

Foto Kiri : Penyerahan Penetapan Isbat Nikah kepada Pemohon dan Foto kanan : Penyerahan Buku Nikah Oleh Kepala Kementerian Agama Lubuk Basung

Desa yang berada di atas bukit dan dikelilingi hutan serta jalan yang ekstrim. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan Tim PA Maninjau, KUA Kecamatan Tanjung Raya dan Dukcapil Kabupaten Agam untuk mengangkat kegiatan tersebut sehingga berbuah kesuksesan.

Pada tahun 2014 PA Maninjau di IV Koto menyidangkan 26 perkara isbat nikah, menghasilkan 25 akta nikah dan mengeluarkan 36 buah akta kelahiran. Untuk perkara isbat nikah yang bersifat volunteer di sidangkan dengan hakim tunggal, tapi yang contensius diselesaikan dengan majelis.

Pada tahun yang sama di Dama Gadang, Tanjung Raya Pengadilan Agama mengeluarkan 22 penetapan isbat nikah, KUA kecamatan Tanjung Raya mengeluarkan Kutipan Akta Nikah untuk 22 pasang dan Dinas Dukcapil Kab. Agam mengeluarkan 63 Akte Kelahiran.

Penyerahan Akte Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kali Ini di Kecamatan Malalak Pengadilan Agama Menerima 17 perkara  Isbat nikah, Pengadilan Agama mengeluarkan 15 Penetapan Isbat Nikah dan 2 pasang tidak hadir dikarenakan sakit, KUA Kecamatan Malalak mengeluarkan 15 pasang Akta nikah dan Dinas Dukcapil mengeluarkan 12 akte kelahiran.

Sidang dibuka dengan Basmallah dan terbuka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau Drs. M. Lekat dilanjutkan dengan sidang hakim tunggal yang terdiri dari Hakim A Drs. M. Lekat (Hakim) dan Dasril , SH ( Panitera Pengganti), Hakim B Dra. Hj. Asnita (Hakim) dan As’ad, SHI ( Panitera Pengganti), Hakim C1 Dra.Hj. Yuhi, MA ( Hakim) dan Wartinas, BA (Panitera Pengganti), Hakim C2 Efidatul Akhyar,S.Ag (Hakim) dan Hasbi, SH (Panitera Pengganti).

Setelah penetapan perkara Isbat Nikah ketok palu, penetapan Isbat Nikah diserahkan kepada Panitera Drs.Mawardi untuk diparaf dan ditandatangani kemudian diserahkan kepada Pemohon.

Dilanjutkan dengan pendataan akta nikah oleh KUA yang dibuat berdasarkan hasil penetapan isbat nikah, serta kemudahan lainnya bagi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran anak bisa langsung diajukan dan diterima pada hari itu juga oleh petugas Dukcapil.

Setelah Proses Sidang terpadu selesai, masyarakat yang mengikuti sidang dikumpulkan di depan kantor Camat untuk sesi Penyerahan Akta Nikah dan Akte Kelahiran, tetapi sebelum itu dalam menyampaikan arahan Ketua PA Maninjau mengingatkan masyarakat Malalak  “ Tolong beritahukan dan sebarkan kepada masyarakat yang lain bahwa ini hanya suatu kesempatan, kalau UU No 1 tahun 1974 itu direvisi ada kemungkinan tidak ada lagi Isbat Nikah sehingga tidak mungkin lagi kami turun kelapangan atau datang ke kantor kami untuk pengurusan Isbat Nikah. Jadikatakan kepada masyarakat , jangan coba-coba nikah liar karena merugikan masyarakat mereka sendiri, sedangkan nikah sekarang itu tanpa biaya (gratis) jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)”. Kata Drs. M. Lekat.

Selanjutnya Penyerahan Akta Nikah oleh Kepala Kemenag Kabupaten Agam dan Akte Kelahiran Anak oleh Kepala Dukcapil yang diserahkan secara simbolis.

Salah seorang masyarakat Malalak menyatakan bahwa kegiatan sidang terpadu ini sangat membantu mereka disebabkan jarak antara Kecamatan Malalak dengan Kantor Pengadilan Agama lumayan jauh apalagi Kantor Dukcapil yang terletak di Lubuk Basung sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk pergi kesana.

(NINA/FORDILAG/PTA-PADANG)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice