PA Manna Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Seluma
Manna | pa-manna.go.id
Pengadilan Agama Manna Kelas II kembalikan melaksanakan kegiatan sidang keliling itsbat nikah terpadu untuk kedua kalinya di tahun 2017 ini. Sidang keliling kali ini dilakukan di kabupaten seluma.
Hal ini berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Manna Nomor : W7-A2/616/HK.05/4/2017 Tentang Susunan Tim dan Jadwal Sidang Keliling Pengadilan Agama Manna Kelas II Di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017.
Pengadilan Agama Manna malaksanakan sidang keliling ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyarÃyah dalam rangka penerbitan Akta perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pengadilan diminta untuk menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai para pencari keadilan.
Pada tahap kedua ini Pengadilan Agama Manna melakukan sidang keliling di Kabupaten seluma. Sidang keliling dilakukan di 3 kecamatan yaitu pertama, Kecamatan Sukaraja (Kantor Camat Sukaraja) dilaksanakan pada Rabu, 10 Mei 2017 dengan 69 perkara ( Dikabulkan 62, ditolak 6 dan tidah hadir 1). Kedua, Kecamatan Seluma (Kantor Camat Seluma) dilaksankan Senin, 15 Mei 2017 dengan 32 perkara (Dikabulkan 26 & ditolak 6) dan Ketiga, Kecamatan Talo (Kantor Camat Talo) dilaksanakan Selasa, 16 Mei 2017 dengan 126 perkara (Dikabulkan 124 & Ditolak 2 ).
Dari pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Seluma ini dengan perkara masuk berjumlah 227 perkara, maka dapat dilihat hasilnya yaitu perkara yang dikabulkan berjumlah 212 perkara, ditolak 14 perkara, dan tidak hadir 1 perkara. Setelah mendapatkan salinan penetapan para pencari keadilan dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama masing-masing. {HaHa}
