PA Manna Gelar Sidang Luar Gedung di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan

Manna | pa-manna.go.id
Setelah beberapa bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei tahun 2017 Pengadilan Agama Manna mengadakan sidang keliling/sidang di luar gedung. Kini PA Manna kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang itsbat nikah terpadu) di Kecamatan Kedurang ilir. Hal ini berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Manna Nomor : W7-A2/909/HK.05/7/2017 Tentang Susunan Tim dan Jadwal Sidang Keliling Pengadilan Agama Manna Kelas II Di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
Pada sidang itsbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2017. Tim sidang keliling PA Manna di kabupaten Kedurang Ilir beranggotan 16 orang yang terdiri dari Hakim, Panitea & Panitera Pengganti, Editor serta pegawai Pengadilan Agama Manna yang lainnya sesuai yang tertera di dalam Surat Keputusan Ketua PA Manna.
Pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Kedurang Ilir ini dilaksanakan jam 08.00 WIB sampai dengan selesai dan kegiatannya bertempat di Kantor Camat Kedurang Ilir. Perkara yang masuk dalam sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Kedurang Ilir ini berjumlah 53 perkara. Dari hasil sidang 53 perkara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut yaitu 52 perkara dikabulkan dan 1 perkara ditolak.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Kedurang Ilir terlaksana dengan lancar dan sukses. Semua ini tak terlepas dari kerjasama dan kekompakan tim sidang keliling yang ditunjuk pada hari tersebut. Setelah mendapatkan salinan penetapan para pencari keadilan dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang Ilir. {KIM}
