logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Manna Ikuti Sosialisasi Perma No. 14 Tahun 2016

Manna | www.pa-manna.go.id

Bengkulu, Rabu (14/2) Pukul 08.00 WIB Pengadilan Agama Manna mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari yaitu dari 13-15 Februari 2018 yang dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari PA sewilayah PTA Bengkulu, perwakilan dari perbankan dan politisi hukum. Dan PA Manna dihadiri oleh Ketua (H. Hartawan, S.H., M.H.), Hakim (Ahmad Ridho Ibrahim, S.H.I., M.H) dan Panitera (M. Sahrun, S.Ag).

Narasumber pada sosialisasi ini adalah 3 (tiga) orang Hakim Agung yaitu YM. Dr. H. Purwosusito, S.H., M.H. (mewakili ketua kamar agama MA RI), YM H. Dr. Mukti Arto, S.H., M.Hum., dan YM Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum. Dalam penyampaiannya YM Dr. H. Purwosusito, S.H., M.H mengatakan bahwa pemeriksaan gugatan dengan acara sederhana yaitu pada perkara yang berhubungan dengan ekonomi syariah yang nilainya maksimal Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Namun untuk perkara gugatan seperti harta bersama yang nilainya Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak bisa diselesaikan dengan acara sederhana sebagiamana yang dimaksud dalam perma tersebut,

Dalam penjelasannya beliau juga menyampaikan bahwa Perma no. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tetap menjadi acuan dalam penyeleasian perkara dengan acara sederhana, walaupun perma no. 14 tahun 2016 ini sudah dipandang cukup untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penanganan gugatan sederhana.

Selain daripada itu beliau dalam sosialisasi ini juga menyampaiakan bagaimana proses-proses yang perlu dilakukan dalam menangani perkara gugatan sederhana (ekonomi suariah) ini sampai dengan penyelesaian akhir perkara tersebut. Untuk lebih jelasnya isi dari sosialisasi Perma no. 14 tahun 2016 ini dapat dilihat disini :

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice