logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Manna Perlu Ruang Tunggu Yang Memadai

 

Suasana Pengunjung Sidang di PA Manna Yang Memerlukan Pemikiran Lebih Lanjut Dalam Pelayanan Publik

Manna | www.pa-manna.go.id

Untuk merealisasikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Manna dewasa ini telah melakukan beberapa perubahan. Perubahan berupa inovatif dan kreatif ini digerakan oleh Ketua pengadilan Agama Manna Drs. Lazuarman, M.Ag bersama jajarannya.

Inovasi dan kreasi ini seperti diberitakan sebelum ini pada website Badilag antara lain meja informasi dan meja pengaduan yang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta dokumen-dokumen pendukung lainnya, layanan penyandang cacat, ruang ibu menyusui, ruang tunggu, dan lain-lain.

Namun sesuai dengan peningkatan perkara di Pengadilan Agama Manna untuk tahun 20013 ini,  salah satu contoh pelayanan publik yang perlu dipikirkan kedepan adalah tambahan ruang tunggu, kata Ketua Pengadilan Agama Manna disela-sela kesibukannya sewaktu diwawancarai tim IT PA Manna.

Ruang tunggu yang ada sekarang terasa semakin sempit, karena hanya dapat menampung maksimal 20 orang. Apalagi sekarang ruang tunggu tersebut telah disetting sebagian ruangan untuk ruang ibu menyusui, jadi terasa semakin sempit kata Ketua Pengadilan Agama Manna.

Semakin rumitnya persoalan, sekalipun pihak pencari keadilan telah diarahkan untuk menunggu ruang tunggu, ada sebagian mereka yang tidak mau menunggu di ruang tunggu. Mereka lebih senang menunggu di pojok-pojok kantor. Yah kita maklumlah kata Ketua Pengadilan Agama Manna. Mereka yang datang kesini adalah para pihak yang berseteru. Jadi wajar mereka tidak mau menunggu dikumpulkan di ruang yang sama.

Para Pengunjung Sidang Terpaksa Duduk di Tangga Kantor

Karena itu kedepan Pengadilan Agama Manna berencana menambah ruang tunggu di serambi samping kiri dan di serambi samping kanan ruang sidang yang saat ini masih berupa taman. Di serambi samping kiri kita gunakan untuk ruang tunggu pihak Penggugat dan di serambi  samping kanan kita gunakan untuk pihak Tergugat.

Kedepan semuanya itu tergantung kepada perencanaan  dan dana DIPA yang tersedia. Walau bagaimanapun perencanaan telah matang, akan tetapi kalau tidak di dukung oleh dana DIPA juga tidak akan terealisasi kata Ketua Pengadilan Agama Manna mengakhiri.

Kita berdoa semoga niat kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita akan dapat terwujud, insya Allah.

(TIM IT PA MANNA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice