PA Martapura Gelar Sidang Keliling Tahap I di 2 Tempat
Martapura | PA Martapura
Untuk Penyerapan DIPA Tahun 2017 Pengadilan Agama Martapura akan melaksanakan Sidang Keliling di 2 (dua) tempat yaitu di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
Untuk Sidang Keliling Tahap I, Pengadilan Agama Martapura dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2017 dengan Nomor SK : W15-A5/509A/Hk.05/III/2017 yang berlokasi di Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Sidang Keliling yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jendral Peradilan Agama ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama namun terkendala karena beberapa faktor antara lain jarak yang jauh, transportasi yang susah dan juga biaya. Sehingga diharapkan dengan adanya Sidang keliling oleh Pengadilan Agama Martapura ini dapat mengatasi masalah tersebut.
Pada sidang keliling tahap pertama ini Majelis Hakim yang bertugas adalah Dra. Hj. Norr Asiah, Ahmad Zaky, S.H.I dan Nur Moklis, S.H.I, S.Pd, M.H yang dibantu oleh Hj. Samaratul Janiah, S.H, Ratna Wardhani, S.Ag dan Ginanjar Edi Wibowo, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Persidangan ini ditutup sekitar pukul 14.00 wita telah berhasil menyelesaikan 15 perkara yang masuk dengan 11 (sebelas) perkara yang dikabulakan, 3 (tiga) perkara yang ditolak serta 1 (satu) perkara yang ditunda.
