logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Martapura Gelar Sosialisasi KEPPH dalam bermedia Sosial dan Sosialisasi Formulir APM

Martapura | PA Martapura

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menerapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam menggunakan media sosial (medsos). Para hakim yang menggunakan medsos diharapkan bijak dan menjaga kemuliaan profesi seorang hakim.

KY sepakat dengan MA perlu dilakukan pembinaan terhadap hakim, bukan memberikan sanksi terhadap hakim yang tidak bijak bermedsos. Pembinaan dimaksudkan agar para hakim sadar terikat kode etik yang mengharuskan dirinya bersikap arif dan bijaksana.

Pembinaan dari KY dan MA di laksanakan pada tanggal 26-27 Oktober 2017 kemarin di PTA Banjarmasin. Dan hari Senin 30 Oktober 2017, di Pengadilan Agama Martapura diadakan penyampaian hasil dari pembinaan tersebut oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B, DR. Sugiri Permana, S.Ag, MH.

Beliau menyampaikan bahwa sebagai pejabat peradilan adalah silent corp yang harus menyadari ada hal-hal yang perlu di hindari dalam halnya bermedia sosial. Antara lain berhati-hati memposting sesuatu kejadian atau hal-hal  yang berkaiatan dengan proses bisnis antara Majelis Hakim dengan Panitera Pengganti, tidak boleh menanggapi atau mengomentari suatu peristiwa hukum dan kebijakan pemerintah termasuk kebijakan atasan. 

Dari yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B, DR. Sugiri Permana, S.Ag, SH serta Drs. H. Abd. Hamid SH, MH agar para hakim paham dan sadar bahwa sebagai pejabat peradilan terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana. Guna untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini berlaku juga untuk  seluruh pegawai Pengadilan Agama Martapura secara umum.

Setelah selesai dengan menyampaikan hasil pembinaan tentang KEPPH dalam bemedia social, kemudian dilanjutkan dengan menyosialisasikan beberapa formulir APM. Karena Pengadilan Agama Martapura telah mulai menerapkan APM maka diharapkan keaktifannya untuk menggunakan formulir-formulir yang tersedia yang akan digunakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Martapura dalam bekerja sehari-harinya.

Beberapa formulir yang disampaikan adalah formulir CPAR, formulir permintaan ATK, formulir kerusakan barang, formulir penambahan dan pengendalian dokumen, termasuk juga formulir permintaan nomor surat keluar dan formulir khusus untuk rapat. Hal ini disampaikan oleh Happy Artha. PW, S.Kom (Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan),  M.Amrul Andalas Putra, S.Kom. MM (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Ratna Wardani, S.Ag (Panmud Gugatan).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice