PA Masohi Gelar Diskusi tentang Pembuktian dalam Perkara Perceraian

Terlihat dari kiri Pansek PA Masohi, KPA Masohi (tengah), Waka PA Masohi (kanan)
Masohi | www.pa-masohi.go.id
PA Masohi kembali menggelar diskusi teknis yudisial, Senin pagi (25/2/2013) di ruang sidang PA Masohi. Masalah yang diusung pembuktian dalam perkara perceraian di peradilan agama.
Narasumber dalam diskusi yang sudah menjadi program kerja tahun 2013 ini adalah Ketua PA Masohi Drs Mursidin MH, dan moderator adalah Drs Ali Karepessina. Pesertanya ialah Wakil Ketua, para hakim, para pejabat fungsional dan struktural serta para pegawai PA Masohi.
Dalam makalahnya, Ketua PA Masohi menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 yang secara khusus mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penerapan pembuktian dalam pemeriksaan sengketa bidang perkawinan dalam hal perkara parceraian.
Dalam Pasal 38 UU No 1 Thn 1974 ditegaskan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena A.Kematian. B. perceraian dan C.atas keputusan pengadilan.selanjutnya dijelaskan bahwa perceraian yang diajukan pihak suami disebut “cerai talak” dan perceraian yang diajukan oleh pihak istri disebut “cerai gugat” dan berdasarkan ketentuan pasal 19 PP No 9 Thn 1975 bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.
Dijelaskan pula dalam proses pembuktian tetap mengacu pada Pasal 283 yang pada pokoknya menegaskan,bahwa “siapa yang mendalilkan suatu hak atau menggugat dia yang membuktikan ” jadi tetap mengacu pada aturan yang mengtur tentang prosudur acara pembuktian dimaksud.
Dalam hal perceraian diajukan dengan alasan salah pihak (suami/istri) mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan Pasal 19 huruf C PP no 9 thn 1975,maka pembuktiannya berupa salinan putusan pengadilan yang telah memilki kekuatan hukum yang tetap.
Dalam hal perceraian diajukan berdasarkan alasan salah satu pihak (suami/istri) mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami,maka penerapan pembuktiannya,hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan memriksakan diri ke Dokter,hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No 7 Tahun 1989.

Terlihat peserta diskusi menyimak jalannya diskusi dengan serius
Dalam kesempatan diskusi tersebut,pemateri juga menyampaikan agar hendaknya kita selalu serius dan cermat dalam menangani masalah perceraian dengan alasan zina sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 87-88 UU No 7 thn 1989, maka penyelesaian perkaranya hendaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,atau dengan prosedur lian .
Pada akhir penyajian materi, Drs,mursidin,MH mengingatkan agar para hakim secara arif dan cermat menangani setiap perkara termasuk perkara perceraian dengan alasan syiqaq bahwa dalam menerapkan acara pembuktian senanatiasa mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum dan pedoman-pedoman yang ada terhadap perkara bersangkutan.
Diskusi tersebut diikuti secara antusias oleh seluruh pegawai PA Masohi,terbukti dalam sesi tanya jawab,terungkap berbagai pertanyaan dan pernyataan bukan hanya datang dari para hakim namun justru dari para pegawai yang notabene tidak terlibat langsung dalam proses penyelesaian perkara tapi hal itu semata-mata kebutuhan scientific (ilmiah).
Narasumber menegaskan bahwa.diskusi hukum seperti ini bertujuan untuk memperluas wawasan hakim sekaligus mempertajam analisis para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Masohi,Demikian berita ini kita buat atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. (Tim IT / Hadija Tuhepaly)
