logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Natuna Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Secara Teleconfence

NATUNA – Pengadilan Agama (PA) Natuna memfasilitasi pemeriksaan saksi secara live streaming (teleconference), Jumat, 29 Mei 2020. Hal tersebut berdasarkan surat permohonan PA Pekanbaru Kelas 1A, Nomor W4.A1/2616/Hk.05/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tersebut bersaksi atas perkara permohonan cerai talak Nomor 437/Pdt.G/2020/PA.Pbr.

Alasan dilaksanakan pemeriksaan saksi jarak jauh adalah karena saksi berdomisili di Natuna dan tidak dapat hadir ke PA Pekanbaru disebabkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jarak yang cukup jauh. Pelaksanaan pemeriksaan saksi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Ketua PA Natuna, Rusdi, S.Ag., M.H., menyambut baik permohonan dari PA Pekanbaru tersebut. Menurutnya, model pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut dapat menjadi contoh bagi PA Natuna. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan saksi bagi para pihak yang berperkara di PA Natuna berdomisili di luar wilayah PA Natuna. Dalam situasi masih merebaknya pandemi Covid-19, pemeriksaan saksi jarak jauh dengan teleconfence adalah sebuah solusi. (SZ)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice