PA Natuna Gelar Pelantikan Panitera Pengganti Lokal

Natuna |www.pa-natuna.net
Untuk kelancaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekaligus meningkatkan pelayanan publik prima terhadap pencari keadilan, KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH, Jum’at (25/10/2013) mengambil kebijakan dengan kembali melantik dan mengambil Sumpah Sdr. MOH. TAUFIQ, SHI, (Calon Panitera Pengganti) sebagai Panitera Pengganti lokal PA Natuna meskipun bersangkutan telah menduduki jabatan Jurusita Pengganti dilantik delapan bulan lalu (18/2), akhirnya harus dibai’at kembali sebagaimana Surat Keputusan KPA Natuna Tanggal 22 Oktober 2013 Nomor : W4-A14/542/Kp.04.6/X/2013 bertempat di ruang KPA Natuna, dihadiri beberapa orang pejabat elite PA Natuna.
Dengan dilantiknya kembali pejabat merangkap dua jabatan fungsional sekaligus terhadap bersangkutan yang baru saja mengucapkan sumpah sebagai PNS dan Jurti pada Januari dan Mei tahun ini, maka kekosongan jabatan Panitera Pengganti cukup lama dan merupakan hal darurat yang harus diisi meskipun sifatnya lokal dari pada menunggu pejabat Panitera Pengganti mutasi ke Natuna sampai saat ini belum terealisasi, sehingga tidak ada jalan lain kecuali menempuh kebijakan ini disamping memperdayakan seluruh pegawai dan Tenaga kontrak Pengadilan Agama Natuna untuk memegang jabatan rangkap, misalnya jabatan Kaur Hukum harus dijalankan oleh tenaga kontrak, karena personilnya tidak ada lagi dari kalangan pegawai, maka tenaga kontraklah yang difungsikan melaksanakan tugas itu seolah-olah sebagai Pejabat Panitera Muda Hukum. Demikian kondisi saat ini di PA Natuna, tandas KPA Natuna.
Dalam pengarahannya, KPA Natuna juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat dan Tenaga kontrak pada satker dipimpinnya selama 5 tahun 2 bulan, meskipun keterbatasan personil dan kondisi gedung tidak memadai, namun tugas-tugas dapat terlaksana dengan baik bahkan termasuk kategori PA terbaik dalam pelaporan IT, selanjutnya KPA mengingatkan kepada pejabat yang dilantik bahwa pelantikan saudara sebagai Panitera Pengganti Lokal adalah sama tanggung jawabnya sebagai seorang Panitera Pengganti hanya saja tidak menerima tunjangan dan belum berhak menanda-tanganu BAS, namun tetap harus dilaksanakan dengan jujur, ikhlas dan penuh tanggung jawab demi kelancaran tugas dan pelayanan, KPA menghimbau senantiasa berperilaku baik dan sopan santun, menjaga nama baik Pengadilan Agama serta harus pandai membaca situasi yang berkembang dengan berusaha memanfaatkan IT dan mengaplikasikan program SIADPA Plus khususnya menyangkut Berita Acara Sidang.


Lebih lanjut KPA menngingatkan bahwa pengucapan sumpah pada hari ini mengingatkan kepada yang hadir untuk mentaati sumpah-sumpah yang pernah diucapkan, ingat bahwa sumpah tersebut harus dipertanggung- jawabkan di hadapan Mahkamah Ilahy, untuk itulah KPA mengajak untuk melaksanakan tugas dengan bekerja 3 K yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas dan kerja Ikhlas.
Akhirnya, setelah acara pengucapan sumpah dan pelantikan dilaksanakan, dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik diawali KPA Natuna dan diikuti oleh pejabat lainnya turut hadir pada acara tersebut.
