logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nunukan Gelar Rapat Terbatas Hakim Bersama Hakim Baru

Dua Hakim yang Baru Dilantik (Kemeja Putih) Saat Rapat Terbatas Hakim

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Tak mau berlama-lama, setelah melantik 2 Hakim barunya, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., langsung mengadakan rapat terbatas bersama Hakim  dan Pansek PA Nunukan di ruang kerja Ketua, Senin (21/10/2013) siang.

Ada 3 agenda utama yang dibicarakan dalam pertemuan terbatas Hakim ini. Pertama adalah perubahan susunan Majelis Hakim. Kedua adalah Persiapan Sidang Keliling ke-6 di Sebuku. Dan ketiga adalah perubahan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Nunukan.

Sejak ditinggal Ibu Chamidah, S.Ag. yang mutasi ke PA Jepara beberapa waktu lalu, susunan Majelis Hakim PA Nunukan sudah sekali berubah. Ini terpaksa dilakukan mengingat jumlah Hakim PA Nunukan yang sebelumnya 5 Hakim, termasuk Ketua, berkurang menjadi 4 Hakim pasca kepindahan Ibu Chamidah.

Jika sebelumnya dengan 5 Hakim bisa disusun menjadi 3 Majelis Hakim, maka dengan 4 Hakim hanya bisa disusun menjadi 2 Majelis Hakim, yaitu Majelis Pak Ketua (Majelis A) dan Majelis Pak Wakil (Majelis B).

Setelah adanya tambahan 2 Hakim yang baru saja dilantik, susunan Mejelis Hakim PA Nunukan akan segera berubah, kembali seperti semula menjadi 3 susunan Majelils Hakim.

Susunan Majelis Hakim baru ini yang salah satunya beranggotakan Hakim yang baru dilantik, akan melaksanakan sidang perdananya di Kec. Sebuku, Kamis (24/10). Ini adalah pelaksanaan Sidang Keliling ke-6  PA Nunukan, setelah awal bulan ini PA Nunukan juga melaksanakan sidang serupa di tempat yang sama.

Maka agar pelaksanaan Sidang Keliling ke-6, atau Sidang Keliling ke-2 PA Nunukan untuk Kec. Sebuku ini dapat berjalan lancar dan sukses, semua persiapan harus segera dilakukan karena waktu pelaksanaan sudah semakin dekat.

Tempat Sidang Keliling dan penginapan Tim Sidang Keliling sudah tak masalah. Tinggal masalah transportasi menuju Sebuku, apakah akan menggunakan speedboat atau kapal; apakah akan mencarter atau tidak.

Para Hakim Saat Menyimak Penjejelasan Pak Ketua

Tak kalah pentingnya adalah SK Susunan Majelis Hakim baru PA Nunukan yang akan bersidang dan surat tugas. Maka untuk itu Ketua memerintahkan kepada Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari yang juga ikut dalam rapat, agar segera menyiapkan hal-hal tersebut.

Dengan adanya mutasi kepindahan Hakim lama dan tambahan Hakim baru PA Nunukan, SK Hawasbid PA Nunukan juga perlu segera disesuaikan agar pelaksanaan tupoksi PA Nunukan dapat berjalan lancar dengan pengawasan oleh masing-masing Hawasbid PA Nunukan yang baru.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice