PA Nunukan Gelar Sidang Keliling ke-6 di Kec. Sebuku

Majelis Hakim Dibantu Pansek Saat Sidang Keliling di KUA Sebuku
Sebuku | www.pa-nunukan.go.id
Tim Sidang Keliling PA Nunukan yang dipimpin oleh WKPA H.M. Taufiq H.M.,S.H., yang diikuti oleh Mulyadi, LC.,M.H.I., H. Fitriyadi, S.H.I. (Hakim), Drs. Mohamad Asngari (Pansek), dan Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan), berangkat dari Pelabuhan Nunukan menuju Kecamatan Sebuku yang berjarak sekitar 2 sampai dengan 3 jam perjalanan naik speed boat menelusuri sungai Sebuku di pedalaman Kalimantan Utara.
Karena kegiatan Sidang Keliling direncanakan pada tanggal 24 Oktober 2013, maka rombongan harus berangkat sehari sebelumnya. Hal ini karena medan yang cukup jauh dan terbatasnya jadwal transportasi yang tidak ada setiap jam dan tidak bisa melakukan perjalanan pada malam hari, sebab terhalang faktor alam yaitu pasang-surut air dan banyaknya batang-batang pohon kayu yang hanyut di sungai yang ini kalau tidak hati-hati dapat mengakibatkan kerusakan mesin speed boat..
Alhamdulillah selama perjalanan speed boat yang rombongan tumpangi dapat berjalan dengan lancar, walaupun dikabarkan pada hari sebelumnya menurut informasi, telah terjadi gelombang “dulun” yang cukup tinggi sekitar 2 meter yang ini dapat menghambat dan membahayakan perjalanan apabila tidak dengan hati-hati dan waspada selama perjalanan.
Di sepanjang perjalanan setelah sekitar 30 menit meninggalkan pelabuhan Nunukan, speed boat yang rombongan tumpangi meninggalkan laut Nunukan dan menelusuri sungai pedalaman Kalimantan Utara. Walaupun menurut cerita motoris speed boat yang rombongan tumpangi terkadang pernah menjumpai beberapa buaya sungai yang sedang berjemur di tepi sungai.
Bersyukur bahwa selama perjalanan rombongan lancar dan tidak bertemu dengan buaya seperti yang diceritakan oleh motoris. Di sepanjang perjalanan hanya ditemukan hutan bakau dan hutan rawa yang indah; juga banyak ditemukan penghuni asli berupa monyet berhidung panjang atau Bekantan, dan burung Bangau Putih yang mencari makan di atas dahan pohon kayu.
Setelah sekitar dua setengah jam di perjalanan, rombongan tiba di tempat tujuan yaitu Desa Pembelangian, Kecamatan Sebuku. Di tempat tersebut rombongan dijemput langsung oleh Kepala KUA Kec. Sebuku Bpk. Muhammad Said, S.Th.I., dan setelah berbincang-bincang sambil makan siang rombongan langsung menuju penginapan untuk beristirahat.
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013, sesuai jadwal rombongan bersidang di ruangan KUA Kec. Sebuku. Setelah beberapa lama menunggu Majelis Hakim yang diketuai H.M. Taufiq H.M.,SH, dengan anggota Majlis Hakim Mulyadi, LC.,MHI, dan H. Fitriyadi, SHI, akhirnya pada jam 10.15 Wite, sidang dapat dimulai dengan mengidangkan 6 perkara itsbat nikah masyarakat pencari keadilan yang kebanyakan mereka telah menikah sirri secara Islam di Sabah dan kota-kota sekitarnya.
Hal ini disebabkan mereka dahulu adalah para TKI yang bekerja di sana, lalu kembali dengan anak-istri yang belum memiliki buku nikah, sebagaimana pernyataan Pak Sakara, salah seorang Pemohon, yang menyatakan sangat gembira sekali dengan adanya program Sidang keliling yang dilaksanakan oleh PA Nunukan tersebut.
Karena kalau pergi ke Nunukan sangat besar biayanya. Jadi menurutnya sangat membantu sekali dalam rangka mereka memperoleh kepastian hukum untuk mengesahkan perkawinan mereka dan untuk mengurus akte kelahiran anak-anak mereka.


Menurut KPA Nunukan, Sidang Keliling ini adalah Sidang Keliling ke-6 yang telah dilaksanakan oleh PA Nunukan pada tahun 2013 ini. Menurut informasi dan data yang telah diterima oleh kepaniteraan PA Nunukan masih ratusan para pemohon yang masih berminat untuk mengikuti Sidang Keliling perkara itsbat nikah, baik di daerah Kecamatan Sebuku maupun di Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia.
Namun karena terkendala biaya, transportasi dan jarak yang cukup jauh sehingga belum bisa dilaksanakan secara optimal. Beliau menyatakan program ini akan terus dilaksanakan semaksimal mungkin dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan di perbatasan Indo-Mal (Indonesia-Malaysia).
(tim redaksi jurindomal pa-nnk-fitriadi)
