PA Nunukan Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan

KPA Didampingi WKPA dan Pansek Saat Sosialisasi Hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Bertempat di ruang sidang PA Nunukan, Rabu (25/9/2013), PA Nunukan kembali menggelar acara sosialisasi hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan, yang dihadiri oleh seluruh Hakim, pejabat fungsional/struktural serta pegawai PA Nunukan.
Acara sosialisasi ini adalah untuk menindaklanjuti hasil-hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan yang diselenggarakan oleh PTA Samarinda dan diikuti oleh para Ketua dan Pansek PA se-Kaltim, beberapa hari lalu di Samarinda (22-24 September 2013).
Hasil-hasil Bimtek di Samarinda yang juga diikuti oleh Ketua dan Pansek PA Nunukan ini sangat penting untuk segera dapat diketahui oleh seluruh pegawai. Karena di samping Bimtek tentang Tupoksi di Kepaniteraan, WKPTA dan KPTA Samarinda juga berkesempatan mensosialisasikan hasil-hasil Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil Ketua MS.Aceh/PTA seluruh Indonesia dengan Ditjen Badilag, di Hotel Grand Cemara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Maka setibanya di Nunukan pagi ini dari mengikuti acara Bimtek tersebut, KPA dibantu Pansek langsung menggelar acara sosialisai hari itu juga.
Dalam sosialisasinya kepada seluruh pegawai, Ketua menyampaikan bahwa Bimtek Administrasi Kepaniteraan yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Mesra Internasional, Samarinda, itu dibuka oleh WKPTA dan ditutup oleh KPTA Samarinda.
Narasumber kegiatan Bimtek ini, di samping WKPTA dan KPTA Samarinda, juga ada Hakim Tinggi PTA Samarinda (Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H.) yang membawakan materi Pola Bindalmin, dan Hakim Tinggi PT Kaltim (Edhi Sudarmuhono, S.H.) yang membawakan materi Sita dan Eksekusi.
WKPTA Samarinda, yang juga diulangi oleh KPTA Samarinda di hari kedua, menyampaikan “Rumusan Hasil Rakor Ketua dan Wakil Ketua MS.Aceh/PTA Seluruh Indonesia” beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Di antaranya disampaikan tentang perlunya para Hakim PA yang baru memahami nilai-nilai perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para pendahulu sebelumnya.
Di samping itu, KPA Nunukan juga menyampaikan bahwa akhir tahun 2013 ini, PTA Samarinda bertekad akan “go-green” dalam portal infoperkara.badilag.net, yang menempatkan PTA Samarinda dalam urutan ke-28 dari 29 PTA se-Indonesia.
WKPTA Samarinda yang dibantu petugas, memperlihatkan satu persatu data-data perkara PA-PA se-Kaltim yang ada di portal infoperkara.badilag.net. Hasilnya, menurut WKPTA, kurang menggembirakan bahkan memprihatinkan.
“Saya sempat ditegor Pak Dirjen gara-gara ini,” ujar WKPTA Samarinda yang pernah bertugas di Bawas MA ini.
Untuk dapat menghijaukan menu “Perbandingan Data Perkara Antara Rekap Manual dan Data Siadpa Plus” di portal Info Perkara, tergantung kepada kesiapan dan kesediaan PA-PA untuk bekerja keras memperbaiki data-data Siadpa Plus-nya.
Maka PTA Samarinda memerintahkan kepada PA-PA se-Kaltim untuk membuat “kontrak kinerja” waktu penyelesaiannya. Ada yang diberi waktu 2 minggu, ada yang siap seminggu, untuk menghijaukan data-data perkara ini.

WKPTA Samarinda Saat Membedah Siadpa Plus PA-PA Se-Kaltim di Info Perkara
PA Nunukan, sekalipun tidak termasuk PA yang diberikan waktu “kontrak kinerja”, namun tidak berarti Siadpa Plus PA Nunukan sudah sempurna. Masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan dan diperbaiki. Apalagi dalam waktu dekat Ditjen Badilag akan memberlakukan pelaporan perkara sistem paperless.
Karena itu, KPA Nunukan dalam acara sosialisasi ini sekaligus memerintahkan kepada bagian Kepaniteraan agar terus memantau jalannya Siadpa Plus PA Nunukan, dan tidak segan-segan untuk meminta petugas memperbaiki apabila ada yang masih salah.
Di bagian lain, ujar Pak Ketua, KPTA Samarinda juga meminta kepada PA-PA se-Kaltim agar dapat segera merealisasikan penyerapan anggaran DIPA 2013 dan selalu menjaga kekompakan “three-in-one” antara Ketua, Wakil Ketua dan Pansek dalam memimpin jalannya PA di daerah.
Di samping itu, Beliau juga berpesan kepada para Hakim di daerah agar selalu dapat menjaga disiplin pasca keluarnya PP 94 Tahun 2012. Karena ditengarai bahwa setelah tidak ada lagi remunerasi, disiplin para Hakim menjadi berkurang dan ini telah menjadi sorotan para pegawai lain.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
