PA Nunukan, Kemenag dan Pemkab Bahas Persiapan Sidang Itsbat Nikah Massal

KPA Nunukan dan Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan Saat Rapat
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah lama ditunggu-tunggu masyarakat pencari keadilan, akhirnya Pemkab. Nunukan dapat melaksanakan program bantuan sidang itsbat nikah massal bagi warganya dalam waktu dekat.
Ini setelah anggaran pelaksanaan kegiatan ini berupa Anggaran Belanja Tambahan (ABT)-nya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, beberapa waktu lalu.
Menyusuli anggaran ABT yang sudah diketok palu oleh DPRD ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Nunukan Drs. Tommy Harun, M.Si., mengundang para Camat dan instansi terkait untuk segera merealisasikan program bantuan Pemkab. Nunukan ini.
Karena itu, Rabu (13/11) siang, tepat pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Sedadap, dilaksanakan rapat membahas teknis persiapan pelaksanaan itsbat nikah massal di Kab. Nunukan tahun 2013.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan Slamet Riyadi ini dihadiri oleh Ketua dan Wapan PA Nunukan, Kepala Kantor Kemenag. Kab. Nunukan, Kepala KUA Kecamatan Nunukan, 7 Camat /Sekretaris Camat dari Nunukan dan Sebatik, dan para staf Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan.
Sebelum memberikan kesempatan kepada peserta rapat, Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan menyampaikan bahwa setiap bertemu dengan Bupati Nunukan Drs. H. Basri, Beliau selalu menanyakan kapan sidang itsbat nikah ini dilaksanakan.
Karena ini adalah keinginan dan program Beliau untuk membantu masyarakat Kab. Nunukan memperoleh identitas hukumnya. Dan Beliau menginginkan agar sebelum pelaksanaan sidang itsbat nikah ini ada acara seremonial yang diadakan di masing-masing Kecamatan yang melaksanakan program itsbat nikah ini.
Dalam arahannya, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan sidang itsbat nikah massal nanti.
Dijelaskan oleh Ketua, bahwa karena perkara permohonan itsbat nikah ini akan terdaftar dalam jumlah ratusan (284 perkara), maka ruang sidang PA Nunukan tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat bersidang.
Karena itu, sidang perkara permohonan itsbat nikah massal ini akan dilaksanakan di masing-masing kantor Kecamatan dengan memanfaatkan ruangan yang ada di Kecamatan. Ini juga tentu akan memudahkan masyarakat untuk datang ke persidangan.
Karena batas waktu untuk pencairan anggaran sudah semakin dekat, maka disepakati bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah ini akan diprioritaskan untuk 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, yaitu Kecamatan Nunukan (76 perkara), dan Kecamatan Nunukan Selatan (208 perkara). 5 Kecamatan lain di pulau Sebatik akan menyusul tahun depan.


Suasana Rapat Membahas Teknis Persiapan Sidang Itsbat Nikah Massal 2013
KPA Nunukan mengharapkan kepada 2 Kecamatan di pulau Nunukan ini agar setelah anggaran cair dapat segera dalam minggu ini mendaftarkan perkara-perkara itsbat nikah tersebut, sehingga awal dan pertengahan Desember ini sudah dapat disidangkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan setelah sebelumnya diumumkan di RRI dan Papan Pengumuman PA Nunukan selama 14 hari.
Semoga kelak pelaksanaan sidang itsbat nikah massal program Pemkab. Nunukan ini dapat berjalan lancar dan sukses!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
