PA Nunukan Lakukan Pendampingan dan Verifikasi Permohonan Itsbat Nikah di Kecamatan Nunukan

KPA Didampingi Pansek Nunukan dan Camat Nunukan Selatan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Senin pagi (10/6/2013), bertempat di Kantor Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, PA Nunukan melakukan pendampingan dan verifikasi data berkas permohonan itsbat nikah dari masyarakat Kecamatan Nunukan.
Dari 7 Kecamatan yang diprogramkan Pemkab. Nunukan untuk melaksanakan program sidang itsbat nikah ini, tercatat Kecamatan Nunukan adalah Kecamatan pertama melakukan kegiatan pendampingan dan verifikasi ini.
6 Kecamatan lain direncanakan dalam waktu dekat juga akan melakukan kegiatan serupa di kantor Kecamatan masing-masing.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Nunukan Selatan di pulau Nunukan; Kecamatan Sebatik Induk, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Barat dan Kecamatan Sebatik Timur di pulau Sebatik.
Dalam kegiatan pendampingan dan verifikasi ini PA Nunukan menugaskan 4 orang pegawai teknis Kepaniteraan melakukan verifikasi data-data perkawinan para pemohon, dibantu oleh beberapa orang pegawai Kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 9.00 wita dan berakhir pukul 13.30 wita ini berhasil memverifikasi kurang lebih 70 pasangan suami-istri (pasutri) yang sejak pagi sudah menunggu di ruang Serbaguna Kecamatan Nunukan Selatan.
Camat Nunukan Selatan Umboro Hadisusino, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dan bentuk pelayanan Pemkab. Nunukan tahun 2013 dalam membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan identitas hukumnya (Kutipan Akta Nikah) yang selama ini bermasalah.


Pegawai PA Nunukan Saat Memverifikasi Data Perkawinan Masyarakat
KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., yang juga hadir dalam acara ini, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendampingan dan verifikasi yang dilakukan pegawai PA Nunukan ini adalah untuk membantu pihak Kecamatan mendapatkan data yang valid dan benar mengenai peristiwa perkawinan seseorang di masa lalu.
Selanjutnya KPA Nunukan menjelaskan satu-persatu tentang syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.
Menurut KPA Nunukan, dengan ketidaktahuan dan berbagai macam alasan, masalah wali nikah dalam perkawinan bawah tangan ini banyak tidak diperhatikan oleh pasangan suami-istri sehingga pernikahannya menjadi tidak sah. Karena itu permohonan itsbat nikah seperti ini akan ditolak oleh pengadilan.
“Permohonan itsbat nikah bukan seperti waktu mengurus e-KTP atau akta kelahiran. Ada proses persidangan yang harus dilalui oleh para pemohon,” ujar KPA Nunukan.


Masyarakat Kec.Nunukan Selatan Saat Mengikuti Pembukaan Verifikasi
Dari 130-an peserta sidang itsbat nikah yang sudah terdaftar di Kecamatan Nunukan Selatan, ternyata masih banyak lagi yang belum datang hari ini mengikuti verifikasi. Sehingga pihak Kecamatan akan melanjutkannya esok hari dan akan segera menghubungi yang bersangkutan agar dapat hadir besok (11/6) mengikuti verifikasi lanjutan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
