PA Nunukan Sosialisasikan Hasil Kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH

Biro Hukum dan Humas BUA MA
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Tahun lalu (30/5/2012), Biro Hukum dan Humas BUA MA-RI telah mengadakan kegiatan “Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 4 Lingkungan Peradilan se-Kalimantan Timur”, di Balikpapan.
Untuk memonitoring dan mengevaluasi hasil-hasil sosialisasi di Balikpapan tersebut, baru-baru ini (2/9/2013) kembali Biro Hukum dan Humas BUA turun kembali ke Kaltim dengan mengumpulkan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding dari 4 lingkungan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda.
PA Nunukan pun tak ketinggalan mengirimkan pegawainya mengikuti Monev JDIH di Samarinda itu. Cahyo Komahally, S.HI., yang kebetulan sedang berada di Samarinda mengikuti Bimtek, ditugaskan PA Nunukan sekaligus mengikuti acara tersebut.
Maka sekembalinya dari mengikuti acara Monev JDIH di PT Samarinda tersebut, Rabu kemarin (25/9/2013), yang bersangkutan diberikan tugas untuk mensosialisasikan hasil-hasil Bimtek dan Monev JDIH yang diikutinya di hadapan seluruh pegawai PA Nunukan.
Bertempat di ruang sidang PA Nunukan, Cahyo Komahally, S.HI., menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa di Kalimantan Timur ini sudah semua website pengadilan mengelink ke portal JDIH. Namun belum ada satu pun satker pengadilan yang memiliki portal JDIH yang dikelola satker bersangkutan secara khusus.
Menurut Cahyo, hal Ini tentu sangat disayangkan. Karena dengan kegiatan sosialisasi JDIH Biro Hukum dan Humas tahun lalu itu, seharusnya setiap pengadilan sudah harus punya portal khusus JDIH di dalam websitenya yang dikelola secara mandiri.
Memang, di seluruh Indonesia baru ada 4 satker pengadilan yang punya portal khusus JDIH. Itu pun yang masih aktif baru tiga satker pengadilan.

Cahyo Komahally Saat Sosialisasikan Hasil Monev JDIH
Agar semua satker pengadilan dapat memiliki portal khusus JDIH ini, maka Biro Hukum dan Humas BUA MA-RI telah membagi-bagikan 5 buah keping CD kepada masing-masing satker pengadilan. 1 buah keping CD berisi Modul Pengelolaan Website JDIH, dan 4 buah keping CD lainnya berisi Himpunan SEMA dan PERMA Tahun 1990-2010, Himpunan SK Ketua MA Tahun 2003-2010, Himpunan Yurisprudensi MA-RI Tahun 1969-2010, dan Yurisprudensi Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan Penting Edisi Khusus Tahun 2011 dan Tahun 2012.
KPA Nunukan telah memerintahkan petugas IT agar segera memasukkan aplikasi JDIH tersebut ke website pa-nunukan.go.id, dengan bantuan Modul Pengelolaan Website JDIH yang diberikan oleh Biro Hukum dan Humas BUA tersebut. Walaupun harus diakui bahwa saat ini PA Nunukan masih terkendala oleh ketersediaan SDM yang menguasai IT dengan segala seluk-beluknya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
