PA Pacitan Gelar Sidang Keliling ke 7di Kecamatan Nawangan
Pacitan | PA Pacitan
Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan persidangan keliling di Kantor Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, persidangan kali ini adalah yang ketujuh kalinya di tahun 2017, Kecamatan Nawangan termasuk wilayah ujung utara Kabupaten Pacitan yang lumayan jauh untuk akses ke wilayah kota Pacitan karena kalau dihitung dengan jam, maka akan memerlukan satu setengah jam untuk mengakses ke Pengadilan Agama dari Nawangan.
Itu saja kalau pencari keadilan tempat tinggalnya lingkungan kecamatan, bagaimana kalau pencari keadilan masih jauh lagi dari pada Kecamatan, maka akan lebih lama lagi waktu yang diperlukan para pencari keadilan untuk mencapai Pengadilan Agama Pacitan.
Mengingat hal itulah maka Pengadilan Agama Pacitan dipandang perlu mengadakan Persidangan Keliling untuk lebih mendekatkan diri dengan para pencari keadilan di wilayah tersebut agar memaksimalkan dalam pelayanan.
Ada 16 berkas perkara yang dibawa dalam sidang kali ini. Susunan Majelis Hakim yang menyidangkan dibagi menjadi dua Majelis. Majelis pertama adalah Drs.KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H. (sebagai Hakim Ketua) Drs. Faisol Chadid (Hakim Anggota I), Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) dan untuk Majelis yang kedua adalah Dr. Musthofa, S.H.,M.H. (sebagai Hakim Ketua) Drs. Faisol Chadid (Hakim Anggota I), Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. (Hakim Anggota II).
Sebelum dilaksanakan persidangan Beliau Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan (Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H.) menyempatkan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait eksistensi Pengadilan Agama Pacitan kepada seluruh jajaran pegawai Kecamatan Nawangan, Forkopimda Kecamatan Nawangan, Kepala Desa dan PPN se Kecamatan Nawangan dan para Tokok Masyarakat di wilayah Kecamatan Nawangan serta Ibu-Ibu Penggerak PKK Kecamatan Nawangan.
