PA Padang Ikuti Sosialisasi dari KPAI secara Virtual
PA-Padang || Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal, S.Ag., M.Sy., mengikuti acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik, dan Bercerai yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara virtual di Media Center Pengadilan Agama Padang pada Selasa (04/10). Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini menghadirkan narsumber dari KPAI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Turut hadir menyambut para peserta sosialisasi Ketua Komisi VIII DPR RI serta Ketua KPAI.
|
|
|
Sosialisasi ini diadakan oleh KPAI sebagai bentuk penyampaian hasil advokasi peraturan perlindungan anak yang dilaksanakan setelah pengawasan oleh DPR RI. Dalam paparannya, KPAI menyampaikan rekomendasi berikut:
- Penguatan program pra perkawinan yang meliputi pemahaman tentang hak anak sangat penting diberikan.
- Kehadiran lembaga layanan sangat dibutuhkan pada saat orang tua/pasangan memiliki masalah atau problem.
- Pemahaman tentang hak anak ketika orang tua berkonflik/bercerai merupakan kebutuhan dasar yang mutlak sehingga anak tidak menjadi objek dan menjadi korban dari sengketa orang tua.
- Terdapat gap antara pengakuan “peran orang tua” dengan kondisi anak yang memiliki kerentanan yang besar.
- Optimalisasi lembaga layanan untuk meminimalisir perceraian atau dampak bagi anak sangat penting: lembaga layanan konseling, lembaga bantuan hukum, lembaga mediasi, dst.
- Adanya lembaga pendampingan bagi anak korban konflik orang tua.
- Adanya hukum yang mengatur: a. Pemenuhan hak anak berkonflik; b. Adanya sanksi yang tegas ortu yang mengabaikan hak anak; c. Adanya peradilan khusus keluarga; d. Adanya lembaga khusus yang menyelesaikan mandat sengketa kasus pengasuhan dan berkonflik.

Ditjen Badilag MA RI, pada kesempatan ini diwakilli oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menyampaikan peran peradilan agama dalam pemenuhan hak anak korban perceraian. Badilag merupakan salah satu kolega penting dalam aturan mengenai perlindungan anak ini. Direktur Pembinaan Administrasi Badilag ini menyampaikan bahwa bersama-sama dengan pemerintah harus memperkuat hak-hak perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, terlebih terhadap PNS yang bercerai, melalui meningkatkan disiplin penerapan regulasi yang telah ditetapkan.
|
|
|
Kementerian PPN/Bappenas, yang diwakili oleh, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam paparannya meyampaikan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak korban konflik perceraian dan pengasuhan orang tua tunggal. Dalam dokumen perencanaan (RPJMN 2020-2025), belum ada kebijakan spesifik mengenai Konflik Perceraian dan Pengasuhan Orang Tua Tunggal. Namun, telah ada kebijakan yang memfokuskan pada peningkatan kualitas pengasuhan anak baik di dalam keluarga maupun institusi pengganti keluarga. Walaupun telah ada berbagai macam peraturan yang bertujuan untuk melindungi pemenuhan hak anak pasca perceraian, namun masih terdapat tantangan yang besar dalam implementasinya.




