logo web

Dipublikasikan oleh PA Palangkaraya pada on .

PA Palangka Raya Jaga Sterilisasi Ruangan Demi Kelancaran dan Keamanan Proses Peradilan

 Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kesungguhan proses persidangan, Pengadilan Agama Palangka Raya terus memperketat aturan sterilisasi ruangan, khususnya pada area publik dan ruang sidang. Upaya ini terlihat dari berbagai pengumuman yang dipasang secara jelas di sejumlah titik strategis, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan mengambil foto atau merekam video di dalam ruang sidang, baik sebelum, saat, maupun setelah persidangan berlangsung. Peringatan ini dipasang secara terbuka pada ruang publik dan pintu masuk ruang sidang untuk memastikan seluruh pengunjung memahami bahwa aktivitas dokumentasi di area tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan peradilan mengenai privasi, keamanan data, serta menjaga wibawa persidangan.

Selain itu, pada area pelayanan juga turut disampaikan aturan bahwa pengambilan foto atau video di ruangan publik, PTSP, maupun area layanan lainnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Aturan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dokumentasi, misinformasi, atau penyebaran konten yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu maupun lembaga peradilan.

PA Palangka Raya juga menegaskan kembali pembatasan akses bagi pihak berperkara. Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2010, para pihak yang sedang berperkara dilarang memasuki area perkantoran atau ruangan kerja pegawai. Mereka hanya diperbolehkan berada di ruang layanan publik yang telah disediakan, seperti PTSP, ruang tunggu sidang, dan area ramah anak atau layanan pendukung lainnya. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan kerja aparatur serta menjamin netralitas, integritas, dan profesionalitas pengadilan.

Dengan penerapan berbagai aturan sterilisasi ini, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap seluruh pengunjung dapat memahami serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pengadilan. Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, tertib, dan berintegritas tinggi.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice