logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Palangka Raya Menerima Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah

Palangka  | PA Palangka raya

Perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah berdampak kepada penerimaan perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama. Demikian halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya. Selasa, 17 Oktober 2017 merupakan catatan sejarah bagi  Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada hari itu untuk pertamakalinya telah menerima Gugatan Ekonomi Syariah. 

Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah telah dinyatakan dalam Pasal 49 huruf (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Pada tanggal 29 Agustus 2013 mengenai Judicial Review Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan perluasan kewenangan tersebut, masyarakat khususnya para pihak berperkara sangat menaruh harapan yang tinggi kepada Pengadilan dalam menyelesaikan permasalahannya secara adil dan benar. Oleh karenanya menjadi tantangan bagi aparatur Peradilan Agama untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam kapasitasnya guna menjawab tantangan tersebut sesuai dengan kewenangan. (fiedie)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice