PA Palembang dan UKB Tandatangani MoU Bidang Pendidikan
Palembang| PA Palembang
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (FH UKB) Palembang Davis, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Palembang Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepahaman di bidang pendidikan.
Davis menyampaikan bahwa kemitraan yang dijalinnya dengan Pengadilan Agama Palembang Klas IA (PA Palembang) dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam bidang hukum, bagi dosen, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang.
Sejalan dengan itu, Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H., menyambut baik langkah FH UKB Palembang membina hubungan baik dengan Pengadilan Agama Palembang Klas IA. Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Pengadilan Agama Palembang, Jl. Pangeran Ratus SU I Jakabaring, Senin 27 Maret 2017, memiliki ruang lingkup berupa (1). Pengajaran; (2). Penelitian dan pengabdian masyarakat serta (3). Pendayagunaan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang.
Universitas Kader Bangsa merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Kota Palembang. Sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya, menurut PP. No. 60 Th. 1999 adalah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu ; (1). Pendidikan; (2). Penelitian; dan (3). Pengabdian.
Sementara Pengadilan Agama Palembang merupakan peradilan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : (a). Perkawinan; (b). Waris; (c). Wasiat; (d). Hibah; (e). Wakaf; (f). Zakat; (g). Infaq; (h). shadaqah; dan (i). ekonomi syari'ah.
Keduanya memilki pemahaman yang sejalan tentang pentingnya penegakkan Hukum di Indonesia. Melalui kemitraan ini, pengetahuan dan kemampuan SDM (Dosen dan Mahasiswa/Alumni) dapat ditingkatkan. Selain itu UKB menjadikan Nota Kesepahaman ini sebagai implementasi dari Tugas dan Fungsi UKB seperti yang diamanatkan dalam PP. No. 60 Th. 1999.
Dalam sambutannya saat penandatanganan Nota Kesepahaman di Pengadilan Agama Palembang tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palembang mengatakan bahwa sesuai kedudukannya akan berperan dalam memberikan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya lagi serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi SDM FH UKB dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan KetuaÂÂ Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, ia memandang perlu memfasilitasi para akademisi hukum dari Universitas Kader Bangsa Palembang dalam mengimplementasikan keilmuan yang dimiliki untuk disesuaikan dengan fakta yang dipraktekkan sebenarnya di Pengadilan Agama Palembang.
Nota Kesepahaman dengan Nomor W6-A1/1041/HK.05/III/2017 ini memiliki jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang dengan membuat Nota Kesepakatan Baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
