
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Panyabungan - Kamis, (11/05/2023), Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama nomor register 51/Pdt.G/2023/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan pada tanggal 20 Januari 2023.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari A.Latif Rusydi Azhari Harahap sebagai Hakim Ketua, Muhammad Fadli, S.H.I sebagai Hakim Anggota, Abdul Azis Alhamid, S.H.I sebagai Hakim Anggota, , Fatimah, S.H sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Desa Huraba, Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, kemudian tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa.
