PA Pekanbaru Laksanakan Sita Eksekusi

Pekanbaru | PA Pekanbaru
Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Bapak M. Yasir Nasution, M.A laksanakan Sita Eksekusi, dengan beberapa orang jurusita dan jurusita Pengganti lainnya, yakni Khairul Anuar, S.H Aguslim dan Komaria. Sita Eksekusi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2018 M bersamaan dengan tanggal 20 Ramadhan 1439 H.
Dengan semangat yang tidak kendur meskipun dalam kondisi berpuasa tim Kejurusitaan Pengadilan Agama Pekanbaru tetap melaksanakan tugas untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Nomor 1360/Pdt.G/2015/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach). Perkara ini sudah melalui proses untuk semua tingkat yakni tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi yang berakhir dengan eksekusi. Ini merupakan diantara tahapan-tahapan proses perkara untuk mendapatkan sebuah keadilan.
Sita dilaksanakan dengan relatif lancar, meskipun terdapat sedikit mis komunikasi antara Pemohon dan Termohon, namun dengan kepiawaian Panitera Bapak M. Yasir Nasution dan rekan-rekan yang tergabung didalamnya, alhmadulillah para pihak dapat diberi pengertian dengan baik sehingga dapat menerima.
Proses sita dimulai dengan penyampaian maksud kedatangan Tim Kejurusitaan Pengadilan Agama Pekanbaru, kemudian Panitera menunjukkan Surat Tugas Tim yang datang, dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru. Setelah prosesi pembukaan sita dilanjutkan dengan mengukur objek perkara dan menyesuaikannya dengan sertifikat.
Diakhir proses penyitaan Panitera membuat Berita Acara Sita Eksekusi yang ditandatangani oleh Panitera, dua orang saksi, Pemohon, Termohon, serta Lurah Kelurahan tangkerang Selatan. Setelah Berita Acara ditandatangani, satu eksemplar diserahkan kepada Pemohon, Termohon, serta kepada Lurah tempat objek sengketa.
Setelah selesai prosesi penyitaan, Panitera menutup proses penyitaan dengan menghimbau Pemohon dan Termohon untuk berdamai. (b.humas)
