PA Pelaihari Gelar Rapat Jurusita

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Setelah memperhatikan kenaikan harga BBM beberapa bulan yang lalu dan lonjakan harga barang-barang, KPA. Pelaihari ( Drs. H.Tarsi., S.H. M.H.I., ) mengadakan rapat dengan Jurusita. Dalam rapat terbatas tersebut hadir Panitera/ Sekretaris dan dua orang Jurusita, membicarakan tentang evaluasi dan penyesuaian biaya jalan Jurusita yang selama ini tiga tahun tidak pernah mengalami kenaikan.
Bebagai permasalahan dilapang telah dikemukakan dan hambatan-hambatan dalam pemanggilan. Pengadilan Agama Pelaihari yang hanya memiliki 2 orang Jurusita dengan jumlah perkara yang masuk antara 70 – 80 perbulan, tentu mengalami kesulitan karena keterbatasan Jurusita, sementara pegawai lainnya tidak boleh rangkap jabatan.
KPA Pelaihari telah memberikan masukan dan pemikiran, meskipun hanya 2 orang Jurusita, PA. Pelaihari tidak boleh terganggu dalam persidangan karena keterbatasan pegawai. Dalam rapat tersebut telah disepakati pula jumlah kenaikan tiap-tiap radius dan hasil rapat ini akan di bawa ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dimusyawarahkan kembali.
Semua komponen dan besarnya biaya dalam pemanggilan mesti harus transparan dan rasional, sehingga bagi pihak pencari keadilan tidak merasa terbebani, dan para Jurusita tidak merasa dirugikan.
Dalam rapat tersebut di bicarakan pula, biaya sita jaminan, pencabutan sita, biaya pemeriksaan setempat, biaya eksekusi dan hal-hal yang terkait dengan lelang, karena PA Pelaihari selama ini telah beberapa kali melakukan eksekusi yang berlanjut sampai kepada pelaksanaan lelang.
