logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Pengadilan Agama Pematang Siantar mengadakan rapat tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawasan  Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) pada Jum’at, 28 Juli 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua dan didampingi Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris selaku moderator. 

Rapat dibuka pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H., menyampaikan beberapa hasil dari temuan BAWAS yang harus di perbaiki adalah :

  1. Kepatuhan pengisian SIPP yang belum tertib
  2. Pengisian relas panggilan sidang tidak dimasukkan ke dalam SIPP
  3. Merubah Surat Keputusan Penunjukan Koordinator Tabayun
  4. Pengungkapan keuangan perkara belum dijelaskan dalam CALK
  5. SOP eksekusi perkara perdata yang belum ada

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. memerintahkan kepada pejabat yang membawahi bidang tugas dan fungsi  yang terkait dengan hasil penemuan Bawas MA RI tersebut agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil temuan Bawas tersebut.   Rapat ditutup pukul 16.00 WIB dengan harapan seluruh eviden atau temuan yang harus ditindaklanjut dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.



Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice