
Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti kegiatan bimbingan teknis secara daring pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Sri Hartati, S.H.I., M.H,. serta para Hakim, Panitera, dan tenaga teknis lainnya. Kegiatan ini merupakan agenda per wilayah yang mengangkat topik khusus mengenai kaum rentan berhadapan dengan hukum.
Materi terakhir yang dibahas dalam Bimtek tersebut adalah “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”, dengan menghadirkan narasumber Dr. Drs. Basuni, S.H., M.H.. Pembahasan ini dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak kaum rentan di hadapan hukum.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bagaimana hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang adil dalam perkara jinayat, khususnya ketika melibatkan pihak-pihak dari kelompok rentan. Arahan ini menjadi bekal penting agar aparatur peradilan mampu menerapkannya dalam praktik persidangan sehari-hari.
Kegiatan Bimtek berlangsung dengan khidmat dan interaktif, ditandai dengan dialog aktif antara pemateri dan peserta. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman teknis sekaligus kepekaan hakim terhadap perkara yang melibatkan kaum rentan, sehingga prinsip keadilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dapat semakin terwujud.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
