
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Barang yang Bersumber dari Penggunaan Dana PNBP pada hari Senin, 21 Juli 2025, mulai pukul 13.30 WIB. Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti kegiatan ini berdasarkan Surat BUA MA Nomor 1019/BUA.3/UND.KU1.4/VII/2025.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mendukung pelaksanaan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tepat sasaran, khususnya yang dialokasikan untuk peningkatan layanan sarana dan prasarana pengadilan.

Dalam pemaparan yang disampaikan, ditekankan bahwa satuan kerja penerima barang hasil pengadaan yang didanai PNBP wajib melakukan pemeriksaan secara cermat. Hal ini mencakup penelitian terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, jumlah barang, serta memastikan kondisi barang dalam keadaan baik sebelum dilakukan proses serah terima.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman satker dalam mengelola belanja modal, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
