PA Pontianak Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal di Hari Jumat

Pontianak | pa-pontianak.go.id
Jumat,(15/11/2013), Pengadilan Agama Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pontianak mengadakan Sidang Itsbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Pontianak. Pengadilan Agama Pontianak tampak ramai dengan peserta Sidang Itsbat Nikah Massal berjumlah 40 pasangan dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Sidang Itsbat nikah terdiri dari 2 majelis hakim yang masing-masing diketuai oleh Ibu NURZINI, SH dan Bapak RUSTAM A. KADERI, S.H.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hokum.
Permohonan itsbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
