PA Praya Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Keliling PA Praya Di 4 (Empat) Desa
Rapat Koordinasi Membahas Sidang Keliling yang dipimpin oleh KPA Praya
Praya | pa-praya.go.id
Dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang keliling yang tertunda karena datangnya wabah corona, maka program perioritas Pengadilan Agama Praya tersebut terpaksa harus dilaksanakan ditengah-tengah percepatan pengurangan dan pencegahan penyebaran covid-19 serta untuk menghadapi masa New Normal dengan tujuan pembelajaran pola hidup baru bagi masyarakat. Mau tidak mau kehidupan baru ini harus kita laksanakan secara bertahap dan hati-hati untuk membiasakan diri hidup sehat dan tertib yang nantinya akan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat;
Sebelum rapat tersebut kami laksanakan Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H dan Panitera Drs. Ahmad, S.H. M.H telah menghadap pimpinan daerah yaitu Bupati Lombok Tengah (H. Moh. Suhaili, FT, S.H) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 memohon izin dan mohon petunjuk mengenai kegiatan sidang keliling yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya. Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Praya menyampaikan maksud kedatangannya dan menjelaskan tentang kegiatan sidang keliling antara lain :
Bahwa sidang keliling bagi masyarakat miskin merupakan program prioritas Pengadilan Agama Praya dan sebelum covid-19 telah melaksanakan 60 % dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, karena adanya wabah covid ini kegiatan tersebut tertunda menunggu situasi yang lebih kondusip, dan mengingat kebutuhan masyarakat sangat banyak hampir mencapai 50.000 pasangan suami isteri yang belum mempunyai idenditas hukum berupa Akta Nikah, sementara kouta yang tersedia untuk perkara yang dibiayai oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya sangat terbatas sekitar 500 perkara untuk sidang reguler dan sisanya sekitar 275 perkara maka meskipun di tengah wabah ini Pengadilan Agama Praya memberanikan diri untuk melaksanakan sidang keliling demi kemaslahatan masyarakat juga. Dan pelaksanaan sidang keliling nanti akan dilaksanakan sesuai protokoler kesehatan, seperti semua yang terlibat dan hadir saat itu harus menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan sanitizer, menyiapkan alat rapid tes, psical distancing dengan membuat jadwal perdusun dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama berkumpul, termpat duduk yang berjarak serta pengamanan yang ketat ;
Bahwa pelaksanaan sidang keliling kali ini akan diberi kesempatan kepada 4 desa dari 4 kecamatan yang sudah diverifikasi datanya antara lain Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah, Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Desa Taman Indah Kecamtan Pringgarata dan Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.
Bahwa pelaksanaan sidang sekeliling tersebut akan dilaksanakan pada minggu ke III dan ke IV bulan Juni serta minggu ke III dan ke IV bulan Juli tahun 2020;
Dengan adanya instruksi Presiden tentang New Normal (normal baru) yang pada intinya pencegahan covid tetap dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat juga harus dilaksanakan dengan betul-betul memperhatikan protokoler kesehatan ;
Dalam kesempatan ini bapak Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili FT, S.H menyampaikan menyambut baik dan mempersilahkan Pengadilan Agama Praya untuk melaksanakan program atau kegiatan tersebut dengan syarat memperhatikan protokoler kesehatan dan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kapolres, Kepalan BPBD, Camat, Kepala Desa Terkait dan Pol PP. dan meskipun desa-desa yang mendapat kouta tersebut bukan zona merah sesuai peta wilayah akan tetapi untuk sementara ini semua desa dikategorikan zona merah mengantisipasikan meningkatnya penyebaran covid-19.
Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H dan Panitera Drs. Ahmad, S.H, M.H berterima kasih atas petunjuk dan tahniah serta izin Bupati tersebut dan akan mematuhi petunjuk bupati tersebut.
Tepat jam 09.00 s/d jam 11.30 Wita hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 di ruang rapat Pengadilan Agma Praya diadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang keliling tahun 2020 di masa covid-19 dan New Normal yang dihadiri oleh Kapolres Lombok Tengah, Kepala BPBD, Camat Pringgarata, Camat Jonggat, Camat Praya Tengah, Camat Praya Timur, Kepala Desa Taman Indah, Kepala Desa Barejulat, Kepala Desa Pengadang, Kepala Desa Bilelando, Ketua Pengadilan Agama Praya, Panitera, Sekretaris, Panmud Permohonan dan Panmud Gugatan ;
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan semuanya siap dan mendukung melakukan kegiatan tersebut, dan pada saat itu juga telah disepakati segala hal baik tehnis maupun administrasi kegiatan dari pendaftaran, tempat kegiatan, proses persidangan sampai keamanan akan dipersiapkan sedemikian rupa agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(Tim IT PA Praya)
