PA Purworejo Gelar DDTK

Ketua Pengadilan Agama Purworejo (Drs. H. Ali Mas’ad) sedang menyampaikan materi DDTK
Purworejo | pa-purworejo.go.id
Jum’at, 04 Oktober 2013 bertempat di gedung Pengadilan Agama Purworejo di Jl. Lingkar Barat No.5 Purworejo, diselenggarakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK), yang dihadiri oleh para hakim, Panitera dan Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum serta Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Agama Purworejo.
Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta penyamaan persepsi para hakim dan Panitera serta Panitera Pengganti ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut kebijakan umum Ketua Pengadilan Agama Purworejo yang telah mencanangkan 4 “Tertib”, yang diantaranya adalah “Tertib Administrasi Persidangan”.
Sebagai narasumber dalam acara DDTK tersebut, Ketua Pengadilan Agama Purworejo Drs. H. ALI MAS’AD, yang menyampaikan hasil eksaminasi terhadap berkas perkara, sebagai bahan perbandingan dan sekaligus fokus terhadap pembahasan tentang tatacara penyusunan berkas perkara (bundel A), pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) serta minutasi.
“Hakim, tidak hanya dituntut trampil dalam pembuatan putusan, namun pula diharapkan mampu meng-edit BAS sesuai dengan tahapan persidangan”, hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Purworejo yang selalu menekankan agar putusan dan BAS (Berita Acara Sidang) terdapat sinkronisasi, sehingga apa yang tertuang dalam putusan, sama dengan yang tercatat dalam BAS, begitu pula amar putusan yang tidak hanya harus sama dengan BAS tetapi juga harus sama dengan PIP (penyampaian isi putusan, bagi pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan) dan sama pula apa yang tertulis dalam Buku Register Perkara.
“Bila hakim trampil dalam pembuatan putusan, maka limit waktu yang tidak lebih dari 14 hari akan dapat dilaksanakan” tambah Ketua Pengadilan Agama Purworejo, yang mengingatkan akan pentingnya ketepatan penyelesaian perkara. Sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak-pihak yang menghendaki salinan putusan.
Dalam acara tersebut, narasumber juga didampingi administrator SIADPA (Mauludin) dan Website Pengadilan Agama Purworejo (Andre) yang melengkapi pengetahuan dan ketrampilan para Panitera Pengganti (PP), tentang bagaimana seluruh dokumen BAS dapat terekam dalam aplikasi SIADPA, data-data lain yang harus dikerjakan untuk menvalidasi perkara.
Administrator SIADPA dan Website juga menyampaikan info terbaru terkait perkembangan teknologi informasi di lingkungan Peradilan Agama. Diantaranya tentang rencana Badilag untuk memberlakukan sistem paperless dalam pelaporan perkara mulai tahun 2014.

Peserta mencermati penyampaian materi DDTK
Kegiatan yang dimulai dari pukul 08.00-10.00 WIB tersebut, terasa kurang waktu untuk memahami seluk beluk aplikasi SIADPA dan SIADPA Plus yang hendaknya dikerjakan oleh PP yang tidak hanya berguna untuk validasi perkara, namun juga berdampak pada pelaporan perkara.
DDTK ditutup oleh Ketua PA Purworejo, dengan harapan kegiatan semacam ini akan tetap berlanjut setiap satu bulan sekali, dengan materi lanjutan atau bergantian materinya, sehingga apa yang kita canangkan salah satunya adalah “Tertib Administrasi” dapat terwujud.
