PA Raha Lakukan Sosialisasi Program Sidang Diluar Gedung Pengadilan ke Tiga KUA Kecamatan Wilayah Kab. Muna Barat

Foto Bersama Usai Sosialisasi di KUA Kecamatan Lawa
Raha | PA Raha
Di penghujung tahun 2017, Pengadilan Agama Raha melakukan sosialisasi ke tiga KUA Kecamatan wilayah hukum kabupaten muna barat yang masih menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha. KUA Kecamatan yang dikunjungi meliputi, KUA Kecamatan Lawa, KUA Kecamatan Tiworo Utara dan KUA Kecamatan Tikep.
Sosialisasi dilakukan pada senin (18/12/2017) dengan agenda menyampaikan program sidang diluar gedung pengadilan, program berperkara secara prodeo dan program bantuan hukum. Team sosialisasi yang diutus diantaranya, Drs. Mustafa, MH (Ketua Pengadilan Agama Raha), H. Anwar, Lc (Hakim), H. Abdul Haq, S.Ag, MH (Panitera), La Mahana, S.Ag (Wakil Panitera), Dra. Waode Nurhaisa (Panmud Gugatan), Asep Kurniawan, S.HI., MH (Kasub Perencanaan, IT dan Pelaporan).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan secara detail berkenaan dengan syarat-syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan itsbat nikah dan pengajuan permohonan gugatan secara umum, disampaikan pula persyaratan untuk mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Agama. Dalam sosialisasi tersebut, team banyak mendapatkan data berkenaan dengan masyarakat yang belum memiliki buku nikah, termasuk faktor-faktor yang menjadi sebab tidak terbitnya buku nikah.
Sosialisasi ini menjadi tolok ukur bagi Pengadilan Agama Raha untuk melakukan pemetaan bagi Program Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama pada tahun 2018. (Asep-K)
