logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Raha Selenggarakan Istbat Nikah Terpadu

Pembukaan Sidang Itsbat Terpadu di Aula Kantor Bupati Kabupaten Muna Barat

Raha | PA Raha

Secara berurutan kanan ke kiri (Kepala Dinas Capil Kab. Muna Barat,  Ketua Pengadilan Agama Raha, Setda Kabupaten Muna Barat dan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Muna Barat) pada acara Pembukaan Sidang Itsbat Terpadu.

Raha-, Kamis (23/11/2017) Pengadilan Agama Raha menyelenggarakan istbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 200 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Dalam pelaksanaannya, itsbat terpadu ini dibagi menjadi empat gelombang, menjadi 50 pasang suami istri untuk setiap kali dilaksanakan sidang di empat tempat yang berbeda di wilayah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang masih masuk ke dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha.

Lokasi pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ditetapkan di Aula Kantor Bupati Muna Barat, Kantor Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, Kantor Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat dan terakhir di Kantor Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat. Keseluruhan biaya perkara itsbat nikah untuk 200 pasang yang terdaftar ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.

Tim Pengadilan Agama Raha terdiri dari Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti beserta admin. Diantaranya adalah Drs. Mustafa, MH (Ketua Pengadilan Agama Raha), Muhammad Arif, S.HI (Hakim), Sulastri Suhani, S.HI (Hakim), H. Anwar, Lc (Hakim), H. Abdul Haq, S.Ag., MH (Panitera), La Mahana, S.Ag (Wapan), La Sahari, SH (Panmud Hukum), Dra. Waode Nurhaisa (Panmud Gugatan), Gunawan Bangu, S.HI (Panmud Permohonan), Muh. Rehadis Tofa, SH (Panti), M. Akbar Amin (Jurusita), Syukri, A.Md (Jurusita Pengganti), Amiruddin, SH (Jurusita Pengganti) dan Pramubhakti sebagai admin.

Pembukaan kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu dilakukan pada Kamis (2/11/2017) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Muna Barat, kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muna Barat yang diwakilkan kepada Setda Kabupaten Muna Barat.

Turut hadir dalam acara pembukaan Setda Kabupaten Muna Barat yang mewakili Bupati Muna Barat beserta jajarannya, Kakanwil Kemenag Kabupaten Muna Barat, Kadis Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat, para camat beserta aparat pemerintah Kabupaten Muna Barat lainnya.

Usai pembukaan pada hari yang sama langsung dilaksanakan sidang itsbat terpadu untuk 50 pasangan suami istri untuk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Laworo. Sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (9/11/2017) di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, di lokasi ini juga disidangkan sebanyak 50 pasang suami istri untuk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kusambi.

Proses Registrasi Peserta untuk mendapat nomor antrian sidang

Kemudian pada Kamis (16/11/2017) sidang itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kecamatan Tiworo Kepulauan, di lokasi ini juga disidangkan 50 pasang suami istri yang belum memiliki Buku Nikah. Dan terakhir pada Kamis (23/11/2017) sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat, dilokasi ini juga disidangkan 50 pasang suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan mereka. Setelah perkara diputus oleh Hakim, pada hari itu juga langsung diberikan salinan penetapan Itsbat Nikah, dimana para pihak dapat langsung berurusan dengan KUA pada masing-masing wilayah hukumnya dan Dinas Catatan Sipil berkenaan dengan akta kainnya yang dibutuhkan oleh para pihak.

Dari 200 pasang suami istri yang mengikuti program Itsbat Terpadu dimaksud seluruhnya memiliki latar belakang yang berbeda, sebagian besar didominasi oleh penduduk lokal dan sisanya adalah warga pendatang. Hal ini menjadi penyebab beragamnya sebab bagi ke 200 pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah dikarenakan oleh faktor ekonomi, pendidikan dan budaya.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu mendapat respon positif dari aparat pemerintah setempat dan warga yang menjadi peserta Itsbat Nikah Terbadu. Salah seorang yang bernama ibu Yasmin, Petugas Kelurahan pada wilayah Kecamatan Napano Kusambi yang diwawancarai berkenaan dengan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu menyatakan bahwa:

“Kegiatan ini sangat positif, karena masyarakat sangat terbantu untuk mendapatkan buku nikah secara gratis dan juga mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka yang anaknya belum memiliki akta nikah”

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang peserta sidang Itsbat Nikah Terpadu pada wilayah Kecamatan Napano Kusambi, Bapak Joko Subianto salah seorang warga Desa Tangkumaho mengakui bahwa:

”Kami sangat terbantu dengan diadakannya sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Raha di tempat kami, sehingga kami tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Raha yang jaraknya cukup jauh dari tempat kami, kami juga merasa terbantu untuk mendapatkan Buku Nikah yang sangat bermanfaat bagi kami”

Proses Itsbat Terpadu

Dari 200 perkara Itsbat Nikah yang diperiksa terdapat setidaknya 78 % yang putus dikabulkan dan mendapatkan penetapan serta 22 % tidak dikabulkan. (Asep Kurniawan)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice