logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Rantau Gelar Sidang Keliling di KUA Candi Laras Utara

(sidang keliling PA Rantau di KUA Kecamatan Candi Laras Utara)

Candi Laras Utara | pa-rantau.pta-banjarmasin.go.id

Program sidang keliling, yaitu salah satu program prioritas dari Mahkamah Agung bagi masyarakat pencari keadilan sebagai salah satu perwujudan dari justice for all, untuk tahun anggaran 2013 akhirnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rantau.

Sumber dana untuk pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah DIPA 04 Pengadilan Agama Rantau Nomor : DIPA-005.04.2.402526/2013 dengan jumah pelaksanaan sebanyak enam kegiatan.

Pada kesempatan sebelumnya, PA Rantau telah melaksanakan kegiatan sidang keliling sebanyak 4 kegiatan pada bulan Juni dan Juli di Kantor Kecamatan Tapin Selatan. Dan sisa 2 kegiatan sidang keliling kali ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Candi Laras Utara.

Pada Senin 18 Nopember 2013, kendati cuaca mendung dan disertai hujan, dengan penuh semangat dan keikhlasan guna mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, maka diutuslah tim sidang keliling Pengadilan Agama Rantau yang terdiri dari Majelis Hakim A yaitu Drs. H. Junaidi, S.H. (Ketua Majelis), Luthfiyana, S.Ag., S.H. dan Agus Firman, S.H.I, M.H. (Hakim Anggota), Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H. (Hakim Mediator), Mukhyar, S.Ag., S.H. (Panitera sekaligus Koordinator), Hasmiannor, S.H. (Jurusita) dan Ahmad Syarif Fuadi, A.Md. (tenaga administrasi).

Kedatangan tim sidang keliling PA Rantau disambut dengan hangat oleh para pegawai KUA Kecamatan Candi Laras Utara. Dan tanpa menunda-nunda lagi, Ketua PA Rantau Drs. H. Junaidi, S.H. langsung menginstruksikan agar persidangan segera dimulai.

Sidang keliling yang berlangsung di KUA Kecamatan Candi Laras Utara menyidangkan 12 perkara yang terdiri dari 11 perkara itsbat nikah (pengesahan perkawinan) dan 1 perkara cerai talak. Dan 9 dari 12 perkara yang disidangkan tersebut adalah perkara prodeo, sehingga dapat dikatakan PA Rantau melaksanakan program prioritas BADILAG “justice for all” yakni sidang keliling dan prodeo sekaligus.

Kecamatan Candi Laras Utara berjarak cukup jauh dari Kantor PA Rantau, yakni jika ditempuh dengan jalur darat memakan waktu paling sedikit satu jam. Dan terdapat beberapa desa atau kelurahan di wilayah Candi Laras Utara yang diakses harus menggunakan jalur air, tentunya hal ini menjadi kendala yang sangat besar baik dari segi waktu, jarak dan biaya yang diperlukan bagi para pihak jika harus datang langsung ke kantor PA Rantau untuk mengikuti sidang.

Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sidang keliling ini dapat sangat membantu para pihak pencari keadilan. Dan kita semua berharap untuk ke depannya program “justice for all” agar semakin lebih baik lagi. (asf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice