logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Rantau Gelar Sidang Keliling Tahap I Tahun 2017

Rantau | PA Rantau

Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Rantau merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi Pengadilandalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Untuk tahun ini lokasi sidang keliling PA. Rantau ditetapkan di Desa Sungai RutasHilir (2 kali kegiatan), Desa Margasari (2 kali kegiatan), Kelurahan Raya Belanti (2 kali kegiatan), Desa Pulau Pinang (2 kali kegiatan)yang diperuntukkan bagi pencari keadilan di 3 (tiga) Kecamatan, yakniKecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Candi Laras Utara danKecamatanBinuang.

Sidang keliling Pengadilan Agama Rantau direncanakanakan dilaksanakan dalam 8 tahap atau kegiatan yakni pada tanggal 14 Maret 2017, tanggal 15 Maret 2017, tanggal 16 Maret 2017, tanggal 22 Marert 2017, tanggal 29 Maret 2017, tanggal 5 April 2017, tanggal 12 April 2017 danterakhirtanggal 19 April 2017 September 2016.

Sidang Keliling kali ini sebagai wujud Kepedulian Pengadilan Agama Rantau terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Kota Rantau, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Rantau yang berjarak sekitar 30 Km dari kecamatan setempat.

Dengan adanya Sidang Keliling ini Pengadilan Agama Rantau ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dan lebih dekat kepada masyarakat.

Kedatangan tim Sidang kelilingkelokasi sidang keliling di Desa Sungai RutasHilirtak ubahnya seperti tim sidang di Kantor Pengadilan Agama, karena mereka hadir full-team, yang meliputi 1 majelis hakim yang terdiri dari 3 orang Hakim, 1 orang Panitera Pengganti serta 1 orang Mediator, 1 orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 2 orang tenaga administrasi plus sopir pada sidang keliling tahap pertama.

Sepertihalnya sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00 Witasampai selesai, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan urutan.

Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka yang tidak hadirakan dipanggil lagi. Dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, jika pada sidang kedua Penggugat/Pemohon tidak hadir, maka perkara akan digugurkan. Tetapi jikaTergugat/Termohon yang tidakhadir, perkara akan dilanjutkan dan diputus secara verstek.

Karena itulah pada sidang kedua, biasanya Penggugat/Pemohon diperintahkan untuk menyiapkan bukti termasuk saksi-saksi yang diperlukan. Namun ketika perkara tersebut tidak terselesaikan pada setiap tahapan sidang keliling maka akan ditunda untuk melanjutkan sidangnya di Kantor Pengadilan Agama Rantau.

Sidang keliling, selain sangat membantu para pencari keadilan, bagi Hakim juga menjadi hiburan tersendiri karena dapat melihat-lihat situasi pedesaan secara langsung dan menghirup udara segar, jauh dari hirukpikuk (kebisingan), kepadatan lalulintas, dan polusi. Karena itulah sidang keliling selalu dinanti.

Suasana Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap Pertama pada tanggal 14 Maret 2017

Sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor : W.15-A8/403/Hk.05/III/2017, tanggal 1 Maret 2017, pada Sidang keliling tahap pertama yakni tanggal 14 Maret 2017 ditugaskan hanya 1 Tim Majelis yang melaksanakan tugas menghadapi pelayanan pencari keadilan yang diselenggarakan, yang terdiri dari H.Muhammad Jatui Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. (Wakil Ketua), Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. (Hakim), Ahmad Fahlevi, S.H.I. (Hakim), Drs. Masduki (Panitera), Drs. Samsul Aripin (Panitera Pengganti), Ratna, S.H.I. (Kasir), Hasmiannor, S.H. (Jurusita), Abdul Muluk (Staf) dan Nasrudin (Supir).

Dalam Sidang Keliling tahapan pertama, perkara yang ditangani hanya 7 perkara yang terdiri dari 4 perkara isbat nikah dan 3 perkara perceraian. Dari 7 perkara tersebut Alhamdulillah dapat diselesaikan dan diputus.

Setelah pelaksanaan sidang keliling tersebut selesai, rombongan pun bersiap-siap untuk kembali ke tempat kerja yaitu kantor Pengadilan Agama Rantau, “semoga sidang keliling tahap 2 nantinya dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya” ujar Panitera Drts. Masdukidalam perjalanan pulang.( Hj. ST Zubaidah, S.Ag., S.H., MH )

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice