logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Rengat Gelar Sosialisasi Anti dan Bahaya Narkoba

Sosialisasi anti dan bahaya Narkoba

Indragiri Hulu | PA Rengat

Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Rengat diadakan sosialisasi anti dan bahaya narkoba terhadap diri sendiri maupun orang lain / lingkungan. Acara dimulai selepas shalat zuhur berjamaah karena pagi menjelang zuhur adanya persidangan.

Sosialisasi anti dan bahaya narkoba ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat dan diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional maupun struktural dan tenaga PPPK Pengadilan Agama Rengat.

Secara umum narkoba adalah zat-zat yang merubah mood seseorang (mood altering substansce), saat mengkonsumsinya mood, perasaan serta emosi seseorang ikut terpengaruh dapat juga memunculkan prilaku agresip yang berlebihan dari si pengguna dan sering kali melakukan prilaku dan kekerasan terhdap orang lain yang bisa  merusak tatanan bermasyarakat.

Selain berdampak pada masyarakat, benda haram ini juga berdampak  merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar maupun bekerja, benda haram ini juga dapat menghilangkan daya pikir positip kita dan apabila sudah terpengaruh benda haram ini maka akan sangat berbahaya, karena narkoba ini bersipat ketagihan / kecanduan dan terus menerus dan apabilah tidak mendapatkan nya pelaku bisa melakukan hal-hal diluar naluri manusia tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Rengat dalam kesempatan itu akan bertindak tegas dan akan membentuk tim tentang bahaya narkoba, dengan adanya tim ini setiap orang baik itu pegawai maupun non pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Rengat pada khususnya akan dicek satu persatu apakah pernah memakai narkoba dan apabilah memang kedapatan pernah memakai barang haram itu, Ketua Pengadilan Rengat berpesan supaya mengundurkan diri dengan hormat dari pada di pecat secara tidak hormat.

Ketua Pengadilan Agama Rengat juga menambahkan akan mengadakan tausiyah setiap minggunya di musallah Almizan Pengadilan Agama Rengat guna untuk menghindari dan terhindar dari barang haram ini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice