PA Rengat Kembali Bersidang diBalai Sidang Teluk Kuantan
Teluk Kuantan | PA Rengat
Kamis, 24/05/2016 diakhir bulan Sya’ban 1437 H Pengadilan Agama Rengat kembali bersidang di Balai Sidang Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, persidangan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu yang telah terjadwal dalam Court Calender Pengadilan Agama Rengat TA. 2016.
Persidangan kali ini bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Bapak Baginda, S.Ag.,M.H dan 2 hakim anggota yaitu Ibu Syamdarma Futri, S.Ag.,M.H dan Bapak. Erlan Naopal, S.Ag.,M.Ag serta dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti yaitu Ibu Hertina, BA dan Ibu Kamariah, S.H, sebagai driver adalah sdr. Apriadi.
Sebanyak 29 perkara disidangkan pada Rabu ini ada perkara cerai gugat, cerai talak, dispensasi nikah dan isbat nikah. Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Mejelis, maka satu persatu para pihak pencari keadilan dipanggil masuk kedalam ruang sidang.
Bermacam-macam persoalan yang dihadapi oleh Ketua Mejelis. Tidak mau diceraikan oleh suaminya, bersedia dicerai oleh suaminya, tidak datang menghadap dipersidangan padahal sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusitanya. Namun berkat kemahiran Ketua Mejelis dan anggotanya akhirnya proses persidangan berjalan lancar dan terkendali.
Setelah usai sekitar jam 14.30 wib rombongan Ketua Mejelis langsung menuju Kantor Induk Pengadilan Agama Rengat di Rengat sekitar Jam. 19.00 wib.
