PA Rengat – PA Bangkinang Kembali Laksakan Sidang Virtual
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Senin, 10 April 2023
Persidangan elektronik adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara. “Bayangkan jika kita harus menghadirkan para pihak berperkara secara langsung. Berapa kira-kira biaya yang dikeluarkan, berapa lama pula kira-kira waktu yang dibutuhkan dan terlebih lagi tenaga yang dikeluarkan. Namun dengan adanya fasilitas persidangan virtual sepeti ini, kita bisa memangkas itu semua. Bagi para pihak yang berdomisili didaerah yang cukup jauh dari kantor Pengadilan atau diluar wilayah hukum, merupakan suatu hal yang cukup memberatkan apabila melakukan perjalanan dalam rangka persidangan, sehingga sidang virtual akan sangat bermanfaat bagi bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Rengat Kembali menyelenggarakan sidang virtual ditahun 2023 ini dalam pemeriksaan perkara Penetapan Cerai Talak, yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Rengat dengan PA Bangkinang. Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.

***( Tim_Red_DZ )***
