PA Ruteng Maksimalkan PTSP Melayani Masyarakat

Ruteng | www.pa-ruteng.go.id
Pelayanan dalam Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia terus semakin diperbaiki dan dipermudah untuk masyarakat. Salah satunya di Pengadilan Agama Ruteng, Aparatur PA Ruteng melakukan upaya penyederhanaan layanan baik berkaiatan dengan proses pendaftaran perkara maupun informasi-informasi yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP.
Menurut Wakil Ketua PA Ruteng Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PA Ruteng merupakan pelayanan yang dilakukan oleh petugas PTSP, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan pendaftarkan perkara dan informasi-informasi pengadilan sampai terbitnya sebuah dokumen / produk pengadilan berupa putusan yang dilakukan di dalam satu tempat.
PTSP ini dilakukan dengan harapan dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, melayani masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas pungli pastinya, lebih transparan, dan lebih jelas dari persyaratan, biaya dan waktunya.
Meskipun PTSP PA Ruteng, masih sederhana bukan berarti pelayanan juga sederhana, namun pelayanan PTSP tetap akan dilakukan sebaik mungkin dengan budaya 3S (Senyum, Salam, Sapa) untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Budaya 3S yang diterapkan oleh petugas PTSP tentu akan memiliki efek yang luar biasa bagi orang yang melakukannya. Ketika melayani yang sedang senyum atau menyapa atau mengucapkan salam atau malah melakukan ketiga-tiganya sekaligus, secara tidak sadar hal tersebut mampu memberikan kedamaian di hati masyarakat. Ketika orang sedang mempunyai masalah dan hatinya panas kemudian mendapat senyuman dari orang lain, hatinya akan terasa dingin ibarat bara api yang terkena air. (Tim IT/Fw)
