PA Sambas Mengikuti Konsinyering Pengiriman e-Dokumen Melalui Direktori Putusan

Ketua PT Pontianak (tengah), Sekretaris Panitera MA (kiri) dan perwakilan peserta yang akan diberikan pengalungan tanda peserta kegiatan
Sambas | pa-sambas.go.id
Salah satu solusi percepatan penyelesaian minutasi perkara di tingkat Mahkamah Agung adalah adanya dokumen elektronik (softcopy) putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Putusan Pengadilan Tingkat Banding dan surat dakwaan untuk perkara Pidana.
Untuk maksud tersebut, ternyata pada beberapa satuan kerja khususnya 4 (empat) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk wilayah Kalimantan Barat masih belum maksimal dalam mengaplikasikan maksud dari SEMA No. 14 Tahun 2010 itu.
Pada kenyataannya masih tergambar dari grafik kontrol upload putusan pada direktori putusan Mahkamah Agung khusus untuk wilayah peradilan di Kalimantan Barat yang berwarna merah (baca: belum diaplikasikan).
Untuk alasan tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan kegiatan Konsinyering Aplikasi Direktori Putusan yang dilaksanakan di Mercure Hotel Pontianak pada tanggal 3 - 5 Juni 2013 yang melibatkan 11 Pengadilan Negeri dan 1 Pengadilan Tinggi Pontianak, 8 Pengadilan Agama dan 1 Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, serta 1 Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan masing-masing mengutus 2 peserta. Adapun peserta yang dimaksud adalah Panitera/Sekretaris dan Katera masing-masing satker yang didampingi oleh satu orang operator.
Meraih Penghargaan Upload Putusan Terbanyak Kedua
Sepanjang kegiatan berlangsung, panitia kegiatan khususnya narasumber Asep Nursobah tak henti-hentinya memberikan bimbingan dan motivasi kepada seluruh peserta yang hadir untuk belajar dan mencoba mengupload putusan ke direktori putusan Mahkamah Agung.
Demikian halnya peserta dari PA Sambas, tak henti-hentinya mengupload putusan sebagaimana diminta oleh narasumber. Meskipun kondisi kapasitas bandwith wifi tempat kegiatan kurang maksimal mengakomodir dari akses seluruh peserta, namun tidak menyurutkan semangat untuk dapat mengupload putusan sebanyak-sebanyaknya.
Tak ayal lagi, sejak penyampaian materi dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga sore hari tepatnya pukul 16.00 (Selasa, 04/06), PA Sambas telah menjadi pengupload putusan terbanyak mengalahkan peserta dari seluruh satker yang hadir.
Namun menjelang acara penutupan pada malam harinya, tepatnya terhitung pada pukul 20.00 WIB, PA Sambas telah dilalui oleh PA Pontianak dengan selisih yang sangat tipis, PA Sambas sebanyak 104 putusan, sementara PA Pontianak sebanyak 109 putusan, dan urutan ketiga PN Sintang dengan 67 putusan.
Meski menempati urutan kedua, PA Sambas tetap bangga bisa memberikan kontribusi selama kegiatan dengan mengupload sebanyak 104 putusan. Pada saat malam penutupan acara, masing-masing dari satker pengupload putusan terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga diminta untuk berdiri di depan untuk menerima penghargaan dari panitia yang disampaikan oleh KPTA Pontianak, Drs. H. Hasan Bisri, SH. M.Hum. (Zulfian)
