PA Sambas Miliki Tujuh Hakim Mediator
Sambas | pa-sambas.go.id
Sampai saat ini, Pengadilan Agama Sambas telah memiliki hakim mediator sebanyak 7 orang. Ketujuh hakim mediator itu bertugas secara intensif dalam menjalankan proses perdamaian para pihak berperkara melalui jalur mediasi.
Ketujuh nama itu adalah Drs. Safi’, MH., H. Mursid, S.Ag., M. Ag., Muhammad Radhia Wardana, SHI., Abdurrahman Rahim, SHI., MH., Fajar Hernawan, SHI., M.EI., Nismatin Niamah, SHI., dan Fakhruddin Aziz, SHI. Dari ketujuh itu, tiga nama yang tersebut terakhir telah mengantongi sertifikat mediator.
Untuk memudahkan para pihak berperkara mengetahui nama hakim mediator, di tempat strategis dalam gedung Pengadilan Agama Sambas telah dipasang papan pengumuman yang berisi profil masing-masing hakim mediator. Dengan itu, para pihak leluasa memilih hakim mediator untuk proses perdamaian dalam perkara yang sedang mereka jalani.
Dalam perjalanannya, keberadaan hakim mediator ini cukup berperan dalam menyelesaikan perkara di luar persidangan. Meskipun jumlahnya tidak banyak, ada beberapa perkara yang para pihaknya berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mediasi, baik itu perkara perceraian, harta bersama, hak asuh anak, maupun lainnya.
Perlu diketahui, mediasi sendiri adalah sebuah tahapan perdamaian di luar persidangan yang ketentuannya termaktub dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi. (fa)
