logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Untuk yang ke 2 kalinya pada tahun 2018 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Sampit, yaitu di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 01 s.d 02 Maret 2018 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/396/HK.05/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/397/HK.05/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.

Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis B yang diketuai oleh Wakil Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. Anggota  Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., serta didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., Jamaludin, S.H. dan Dwi Purwatiningsih, S.H., Petugas Administrasi Muhamad Nor Kifli, S.H.I. dan Wahyudi.

Tim kali ini memulai perjalanan pada pukul 06.00 WIB dan menempuh perjalanan yang lumayan jauh dari Kota Sampit yaitu dengan jarak tempuh + 145 km atau kurang lebih 3 jam perjalanan, dengan melalui jalan sepanjang pinggir pantai Ujung Pandaran dan Sungai Bakau yang sejuk dan indah diiringi hembusan angin yang sepoi-sepoi, akhirnya tiba di lokasi sidang yaitu Kantor KUA Kec. Seruyan Hilir pada pukul 09.00 WIB disambut oleh KUA Kecamatan Seruyan Hilir H. Ending Badrudin, S.Ag. dan jajarannya. Tim pun mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 09.30 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.

Pada sidang kali ini perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim sangat banyak yaitu 36 perkara, dan semuanya perkara Itsbat Nikah. Adapun perkara yang ditangani terdiri dari Itsbat Nikah Voluntair 34 perkara Nomor: 0009/Pdt.P/2018/PA.Spt. s.d 0042/Pdt.P/2018/PA.Spt. dan 2 perkara Itsbat Nikah Contensius Nomor: 0137/Pdt.G/2018/PA.Spt. dan 0138/Pdt.G/2018/PA.Spt.

Sidang Itsbat Nikah ini dilaksanakan untuk mengitsbatkan nikah bagi pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama Islam tetapi belum dicatatkan di KUA setempat. Sebab kenyataan masih banyak diantara warga yang belum terdaftar pernikahannya secara resmi alias belum mempunyai Buku Nikah. Baik yang pernikahannya sebelum berlaku UU No. 1 Tahun 1974 maupun sampai sekarang ini setelah berlakunya UU Perkawinan tersebut.

Selama Persidangan berlangsung para pihak pencari keadilan dengan tertib dan sabar menunggu giliran antrian hingga persidangan berakhir, dan 36 perkara yang disidangkan dapat diputus Kabul semuanya. (Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice