logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Lanjutan di Kasongan

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Berdasarkan penundaan sidang pada saat sidang di luar gedung di Kasongan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan pada tanggal 14 September 2017 yang lalu, maka pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 kembali dilaksanakan sidang di luar gedung lanjutan di lokasi yang sama berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1039/HK.05/IX/2017 tanggal 25 September 2017 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/1040/HK.05/IX/2017 tanggal 25 September 2017, dengan Majelis Hakim yang sama yaitu Majelis C1terdiri dari Mursidah, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H. sebagai Hakim Anggota, Hakim Mediator Abdul Rahman, S.Ag. serta Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I. dan Jamaludin, S.H., Penanggung Jawab Isnaniyah, S.Ag., Petugas Administrasi Budi Anshori, S.E. dan Mardiyatur Rahmah, S.H.I.,

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan, dengan agenda pembuktian dan musyawarah majelis serta pembacaan putusan, dan pada sidang ini dari 12 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim dapat diputus semuanya terdiri dari Cerai Gugat 7 perkara, Cerai Talak 2 perkara, Dispensasi Nikah 1 perkara serta Itsbat Nikah 1 Perkara. (Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice