PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung Lanjutan di Kasongan
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan penundaan pada sidang di luar gedung perdana di Kasongan tepatnya di KUA Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan pada dua minggu yang lalu, maka maka pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 kembali dilaksanakan sidang di luar gedung lanjutan di lokasi tersebut berdasarkan Surat Tugas dari Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/555/HK.05/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/556/HK.05/V/2017 tanggal 16 Mei 2017, dengan Majelis Hakim yang sama yaitu Majelis A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I., anggota Majelis Hakim Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., Hakim Mediator Mursidah, S.Ag. serta Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., dan Mardiyatur Rahmah, S.H.I. sebagai Petugas Administrasi.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan, dengan agenda pembuktian lanjutan dan musyawarah majelis serta pembacaan putusan, dan pada sidang ini dari 11 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim dapat diputus kabul semuanya, 1 perkara Dispensasi Nikah diputus pada sidang sebelumnya tanggal 04 Mei 2017, sedangkan 10 perkara dapat diputus semua pada sidang kali ini terdiri dari Cerai Gugat 8 dan Cerai Talak 2. (Tim IT PA Sampit)
