PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung Perdana Tahun 2018 di Kasongan-Kab. Katingan

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-005.04.2.402475/2018 tanggal 05 Desember 2017 kembali Pengadilan Agama Sampit menerima pagu untuk Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama dengan Output kegiatan Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung/Sidang Terpadu sebesar Rp. 68.000.000,-, dengan target perkara yang harus dicapai sebanyak 550 perkara.
Sidang diluar gedung dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa hal seperti karena disana belum ada kantor Pengadilan Agama, karena jarak tempuh yang jauh, trasportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lain sebagainya.
Mengawali tahun 2018 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung perdana di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 s.d. 15 Februari 2018 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan, dengan Majelis Hakim C2 yang diketuai oleh Abdul Rahman, S.Ag. dengan anggota Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I., Hakim Mediator Mursidah, S.Ag. serta didampingi 2 orang Panitera Pengganti Hj. Norhayatimah, S.H., dan Pahruddin, S.Ag.. dan Budi Anshori, S.E. sebagai Petugas Administrasi.
Rombongan sidang di luar gedung tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 10.00, WIB, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Sampit dan lokasi tempat digelarnya sidang yang memakan waktu sekitar + 3 jam dengan jarak sekitar kurang lebih 110 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.
Tim disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag beserta stafnya. Pada sidang perdana ini perkara yang ditangani sebanyak 14 terdiri dari perkara Cerai Gugat 11 Nomor: 90/Pdt.G/2018/PA.Spt., 91/Pdt.G/2018/PA.Spt., 92/Pdt.G/2018/PA.Spt., 93/Pdt.G/2018/PA.Spt., 94/Pdt.G/2018/PA.Spt., 95/Pdt.G/2018/PA.Spt., 98/Pdt.G/2018/PA.Spt., 99/Pdt.G/2018/PA.Spt., 100/Pdt.G/2018/PA.Spt., 101/Pdt.G/2018/PA.Spt. dan 102/Pdt.G/2018/PA.Spt., Cerai Talak 2 perkara Nomor: 96/Pdt.G/2018/PA.Spt. 97/Pdt.G/2018/PA.Spt. dan Itsbat Nikah 1 perkara Nomor: 6/Pdt.P/2018/PA.Spt., yang dapat diputus Kabul pada sidang tersebut ada 11 perkara, sisanya 3 perkara Nomor: 96/Pdt.G/2018/PA.Spt., 100/Pdt.G/2018/PA.Spt., dan 102/Pdt.G/2018/PA.Spt., dilanjutkan sidangnya di kantor Pengadilan Agama Sampit untuk proses mediasi. (isn)
